Berita

Disinyalir Abaikan PBG, Bangunan Ruko di Barek Motor Kijang Tak Terawasi

×

Disinyalir Abaikan PBG, Bangunan Ruko di Barek Motor Kijang Tak Terawasi

Sebarkan artikel ini
Ket Foto : Tampak kondisi Ruko di pinggir jalan Barek Motor yang terindikasi kuat belum mengantongi PBG.

Alreinamedia.com – Bintan, Baru-baru ini, Ada bangunan Ruko yang hampir rampung seratus persen dikerjakan di lingkungan Ketua RT 004/RW 008 Kampung Barek Motor, Kuat dugaan belum memiliki surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tanpa terpasang sebuah plang resmi di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi sementara yang berhasil dihimpun awak media pada beberapa hari lalu, Bangunan itu berada pad di pinggir jalan Protokol disana sekitaran Kelurahan Kijang Kota.

Sama seperti sebelum-sebelumnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Kini semakin marak indikasi banyaknya pembangunan yang terkesan mengabaikan aspek pengurusan perizinan salah satunya yakni PBG dimaksud.

” Iya, Kami akan cek bangunan disana, ” Ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kabupaten Bintan, Sumadi, S.AP yang coba dihubungi tepat pada pukul 13.37 Wib belum lama ini.

Baca Juga :  Dapur Geger: Kobra Muncul, Hajatan Bubar!

Di tempat terpisah, Yanti Maryanti selaku seorang anggota DPRD Bintan Dapil III Kecamatan Bintan Timur saat hendak dikonfirmasi guna dimintai tanggapannya via komunikasi pesan singkat WhatsApp sambungan telepon genggam seluler terkait hal diatas. Namun, Sayangnya belum direspon sebagaimana mestinya.

Perlu diketahui, Warga wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk setiap pembangunan, perluasan atau renovasi bangunan karena PBG adalah izin yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. (Alek Juve).