Alreinamedia.com – Bintan, Tadi malam, Seorang supir lori yang bernama Suparmo (63) telah mendatangi Mapolsek Bintan Timur usai menjalankan aksinya membentangkan kendaraan di tengah jalan.
Disana baru-baru ini, Ia dan salah satu oknum petugas akhirnya menandatangani surat kesepakatan bersama beserta sejumlah saksi-saksi termasuk mengetahui Suratman selaku Ketua RT 003 Kampung (Kp) Budi Mulya.
Pada sebelumnya, Sehubungan dengan permasalahan kedua belah pihak yang terjadi kemarin tepat pada pukul 14.00 Wib dekat jalan Navigasi lingkungan RW 004. Singkat cerita, Disinyalir terjadi kesalahpahaman.
Hal diatas dibenarkan langsung oleh Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Investigation Corruption Transparant Independen Non Government Organization (ICTI-NGO) Kabupaten Bintan, Lelo Polisa Lubis belum lama ini via komunikasi tatap muka.
Menurutnya, Pada saat pertemuan mereka yang juga dihadiri sekaligus dipimpin Bhabinkamtibmas Kelurahan Kijang Kota, Bripka Ahmad Solikin & Personel Koramil 02/Bintan Timur (Babinsa Kijang Kota), Koptu Roni Pasla Manalu.
” Iya, Endingnya kedua belah pihak sepakat untuk menyudahi persoalan yang diduga sempat terjadi salah paham. Mudahan-mudahan kedepannya tidak terulang kembali, ” Ujar Lelo dalam menjawab konfirmasi sembari mengakhiri pembicaraan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. (Alek Juve).

















