Alreinamedia. Batam – Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial I alias W pada, Senin (13/7/20) pelaku diamankan di samping ruko komplek Jodoh Trade Center, Sei Jodoh.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.I.K., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.I.k., M.H. Kamis (16/7/20).
“Kronologis kejadian berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat, Senin (13/7/20) sekira pukul 15.15, wib. Kemudian tim dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap inisial I alias W di samping ruko Komplek Jodoh Trade Center, Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam. Jelas Kabid Humas Polda Kepri .
Dari hasil penggeledahan dan disaksikan oleh masyarakat disekitar tim menemukan narkotika diduga daun ganja sebanyak 7 bungkus plastik warna putih dengan berat total 6,8 kg.
Dan hingga sampai dengan saat ini tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dari pelaku ini”. tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ramadan)

















