BatamBeritaHUKRIMInternasionalInvestigasi

Dituduh Punya Penampungan PMI Ilegal, Ini Sikap Tegas Romo Pascal

×

Dituduh Punya Penampungan PMI Ilegal, Ini Sikap Tegas Romo Pascal

Sebarkan artikel ini
Romo Paschal Ketua Komisi Keadilan Perdamaian & Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) bersama Jaringan Safe Migrant Batam Memberikan pernyataan Sikap terkait Postinga di Facebook @Destriadi Putra, di Kantor Bina Mandiri, Shangrila, Sekupang Kota Batam, Senin (9/1/2023) Foto: Alreinamedia/Ali Saragih.

BATAM – Romo Paschal yang merupakan Ketua Komisi Keadilan Perdamaian & Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) yang juga tergabung dalam Jaringan Safe Migrant Batam yang akhir-akhir ini getol mengungkap kasus-kasus besar Perdagangan Orang dan kasus pengiriman tenaga kerja migran (PMI) non procedural di Kota Batam dituduh memiliki Penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal.

Tuduhan terhadap Romo Pascal melalui akun facebook @Destriadi Putra yang di-posting pada tanggal 7 Januari 2023 yang berada di dalam Group Facebook P4WB (Pelopor Penggerak Pewarta Publik Wajah Bangsa).

Parahnya lagi, postingan tersebut juga melibatkan agama yang bisa menimbulkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan.

“Teriak-teriak si paling aktivis pekerja migran, taunya punya tempat penampungan PMI/TKI di Jakarta,,, Katanya Tokoh agama tapi jalankan bisnis haram,, Apa itu hanya kedok biar bisa cuan terus? Mending tangkap aja ni si Paschal,” tulis @Destriadi Putra di Facebook Group P4WB.

Tulisan tersebut disertai keterangan (caption) yang bertuliskan menuduh bahwa Romo Pascal adalah Sindikat TKI PT. Sntu Rukma Lestari.

“Tangkap Penyekap TKI Berkedok Romo. Sindikat TKI PT Sntu Rukma Lestari Jl Jokro baru no 17 A kembangan Jakarta barat pimpinan room pascal,” keterangan tulisan tersebut.

Terkait hal tersebut, Jaringan Safe Migran Batam menyikapi secara profesional terkait banyaknya berita hoax terhadap romo paschal (aktivis TPPO).

Pernyataan sikap Jaringan Safe Migran Batam dan dihadiri langsung Romo Pascal diadakan di Kantor Bina Mandiri, Shangrila, Sekupang Kota Batam, Senin (9/1/2023) Sore.

Dalam pernyataan sikap tersebut juga dihadiri dan disaksikan dari beberapa yayasan maupun komunitas yang tergabung dalam Jaringan Safe Migran Batam diataranya Yayasan Embun Pelangi, Rumah Faye, Komisi Keadilan Perdamaian & Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), Gembala Baik, Yayasan Bina Mandiri, Yayasan Dunia Viva Wanita Yayasan Insan Sehati Sebalai, Lintas Nusa, Libak, Yayasan Berlian, Perkata, Satgas NTT Peduli Kepri dan Bala Keselamatan.

Dalam pernyataan di depan awak media, Sugeng Agung selaku Ketua Jaringan Safe Migran Batam menyikapi banyaknya berita hoax terhadap romo paschal (aktivis TPPO) telah ditindak lanjuti dengan melaporkan Akun Facebook @Destriadi Putra ke Siber Polda Kepri.

“Selaras dengan postingan pada facebook tersebut, Jaringan Safe Migrant Batam sangat terpanggil untuk menyikapi tuduhan yang tidak berdasar dan yang merupakan fitnah keji terhadap Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastrol Migran dan Perantau (KKPPMP) yaitu Romo Pascal,” ujar Sugeng.

Sugeng juga menjelaskan yang pertama, bahwa situasi Perdagangan Orang dan pengiriman pekerja migran non prosedural pasca Covid 19 di Batam makin marak terjadi.

Baca Juga :  Siswa SLB Gembira Belajar dengan Papan Interaktif
Romo Paschal, Ketua Komisi Keadilan Perdamaian & Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), Foto: Alreinamedia/Ali Saragih.

Yang ke Dua, Kata Sugeng, Bahwa Romo Paschal sebagai Ketua KKPPMP dan juga tergabung dalam Jaringan Safe Migrant Batam banyak mengungkapkan kasus-kasus besar Perdagangan Orang dan kasus pengiriman tenaga kerja migran (PMI) non procedural di Kota Batam. Dimana, dari kasus-kasus tersebut terindikasi ada keterlibatan oknum-oknum penegak hukum terutama di pintu-pintu perbatasan (pelabuhan) resmi.

Selanjutnya, yang ke Tiga, “Tuduhan yang ada dalam postingan digroup facebook P4WB tersebut membuktikan bahwa kasus pengiriman PMI non prosedural itu nyata dan ada ketidaksukaan para mafia bila kasusnya terungkap,” jelasnya lagi

Lalu, yang ke Empat, Sugeng Menyatakan bahwa tuduhan yang ada dalam postingan tersebut adalah “TIDAK BENAR”.

Selanjutnya, yang ke Lima, “Postingan tersebut merupakan salah satu cara melemahkan upaya-upaya pencegahan TPPO dan PMI non prosedural dengan cara mengkriminalisasi pembela HAM yang selama ini telah melakukan perlindungan terhadap korban TPPO dan PMI non Prosedural, sehingga orang yang memposting tersebut harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Sugeng.

Ke Enam, tegas Sugeng, Kami memberikan dukungan penuh kepada Romo Paschal untuk menempuh jalur hukum atas tuduhan tersebut.

Terakhir, Ke Tujuh, “Meminta kepada Penegak Hukum untuk menindaklanjuti laporan Romo Pascal secara serius,” terangnya.

Ketua Jaringan Safe Migran Batam, Sugeng juga mengatakan bahwa Kepolisian dalam hal ini pasti serius menangani kasus-kasua ini.

“Karena Batam ini adalah ujung sarangnya TPPO Internasional, nah kalau kita disini tidak kuat bagaimana jadinya nanti,” tutup Sugeng.

Dalam kesempatan yang sama, Romo Pascal juga mengatakan jika sudah melaporkan Akun tersebut ke Polda Kepri.

“Laporan sudah dimasukan ke Siber Polda Kepri pada hari Selasa (9/1/2023) pagi,” jelas Pascal.

Selain melaporkan, Ujar Romo, kami juga tetap mengawal terus hasil perkembangannya, dan tetap melakukan pengawasan untuk pencegahan dan kegiatan PMI non prosedural dan TPPO karena ini kegiatan hari-hari.

“Sebenarnya postingan ini sudah 2 kali yang pertama pada tanggal 29 Oktober 2022, tetapi yang menjadi lebih besar itu di postingan ke Dua pada tanggal 7 Januari 2023,” terang Pascal.

Romo juga mengatakan bahwa ia tidak mau mendahului, katanya, dia juga sudah berhak juga praduga tak bersalah, tapi biarlah penyidik yang bekerja dan kepolisian bisa mengungkap ini.

“Intinya apapun yang dilakukan, siapapun mafia yang akan menghentikan kami tidak pernah surut, tugas kita adalah melindungi Migran,” tutup Pascal.

Penulis : Ali Saragih
Editor: Arizki