Alreinamedia. Labuhanbatu – Tak henti pada proses pidana, pemilik Nitari Trevel, agen penjualan tiket pesawat secara onlene, kembali digugat di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Yang awalnya dilaporkan dengan proses pidana melakukan penipuan dan penggelapan menjual tiket bodong dengan salah seorang karyawanya yang bernama Maya secara bersama sama dituntut 2,5 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum., kemudian diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan hukuman 2 tahun penjara.
Direktur Nitari Trevel, Borkat Pane, kini digugat di Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan gugatan perbuatan melawan hukum oleh pengacara Palti Siringoringo dan rekan, yang berkantor di komplek ruko Odessa, blok A 16, no 12 A, Simpang Bandara Batam, Kepulauan Riau, menangani klainnya Hotnida Sugiarta Panjaitan, salah satu agen penjualan tiket yang menjadi korban penipuan dan penggelapan, jelasnya pada Senin (7/7/2020).
Dengan nomor register perkara : 27/Pdt.6/2020/PN Rap., tertanggal 19 Maret. Palti Siringoringo dan rekan secara resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Kepada wartawan Alreinamedia, Palti Siringo Ringo mengatakan dalam isi permohonan gugatan yang saya ajukan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat meminta agar ketua Pengadilan Negri Rantauprapat untuk dapat mengabulkan permohonan klien saya supaya kerugian yang diderita oleh klien saya ini dapat dikembalikan, imbuhnya.
Lebih lanjut Palti Siringoringo mengatakan dengan demikian bahwa uang dari pemesanan tiket melalui Nitari Trevel itu dapat disetorkan, kemudian bukti penyetoran uang tersebut juga ada, ini bisa kita perlihatkan nantinya di Pengadilan Negeri.
Borkat Pane selaku pemilik Nitari Trevel memiliki aset yang banyak, masalah uang itu untuk apa, saya kan tidak mengetahui ungkapnya pada Palti Siringoringo saat membesuk ke Rutan Lapas kelas II Rantauprapat.
Maya sebagai karyawan Nitari Trevel, mengatakan di waktu yang berbeda ditempat yang sama pada Palti Siringoringo bahwa uang itu memang dipakai oleh Borkat Pane, kegunaan untuk kampanye pada tahun kemarin., Tegasnya.
Sementara Borkat Pane mengatakan dengan Palti Siringoringo bahwasanya uang tersebut ada pada si Maya. Senada dengan hal tersebut Palti mengartikan dari penjelasan mereka bahwa uang itu nyatanya pada mereka, semestinya dan seharusnya uang itu dikembalikan kepada klien saya”, jelas Palti.
Palti juga berharap kepada konsumen yang merasa dirugikan dalam hal tiket bodong ini, supaya menempuh upaya hukum. Jangan antara sesama agen atau konsumen saling bermusuhan.
Sepanjang agen itu dapat membuktikan uang itu disetorkan ke Nitari Trevel, hendaknya sama-sama untuk menempuh jalur hukum agar Borkot Pane bertanggung jawab untuk mengembalikan uang para konsumen.
Didalam gugatan saya tegas Palti memohonkan kepada ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat untuk menyita aset jaminan agar gugatan saya ini tidak sia-sia, tuturnya.
Mudah-mudahan nanti hakim majelis penuh pertimbangan untuk mengabulkan dan agar tidak ada yang dirugikan oleh Nitari Trevel.
Sidang ke 4 saat ini merupakan sidang jawaban dari pengacara tergugat dan sidang di lanjutkan 2 minggu yang akan datang”, jelas Palti.
Klien Palti Siringoringo adalah merupakan salah satu agen dari Nitari Trevel yang menjadi korban penipuan dan penggelapan uang pembelian tiket bodong dengan kerugian Rp. 1.928.184.000,- untuk 1000 konsumen calon penumpang yang tidak jadi berangkat, akibat tiket pembelian dari Nitari Trevel tidak dapat dipergunakan. (Ramadan)

















