Bantahan Tegas: Kota Bekasi Tolak Klaim Pengiriman Sampah dari Bandung
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi secara tegas membantah adanya penerimaan sampah kiriman dari Kota Bandung. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan media mengenai potensi kerja sama pengiriman sampah antara kedua kota.
Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima sampah dari Kota Bandung, dan tidak ada perjanjian atau kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Pemerintah Kota Bandung terkait pengelolaan sampah. “Dari pihak Pemkot Bekasi juga belum pernah menerima permohonan kerja sama atau membahas kerja sama tersebut,” ujar Kiswatiningsih.
Klarifikasi ini muncul sebagai respons terhadap pemberitaan yang menyebutkan adanya rencana pengiriman sampah dari Kota Bandung ke fasilitas pengolahan di Bekasi. Informasi ini beredar setelah adanya larangan penggunaan insinerator oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai solusi penanganan sampah di Kota Bandung.
Konfirmasi Langsung dengan Pihak Bandung
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Kiswatiningsih mengaku telah melakukan komunikasi langsung dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Darto. Komunikasi melalui pesan singkat pada Senin (19/1/2026) tersebut bertujuan untuk mengkonfirmasi pemberitaan yang beredar.
Dalam percakapannya, Darto dari DLHK Bandung secara eksplisit menyatakan bahwa informasi mengenai pengiriman sampah Kota Bandung ke Bekasi adalah tidak benar. “Berdasarkan hasil komunikasi Whatsapp dengan Pak Darto, Kadis LH Kota Bandung pada Senin (19/1/2026), beliau mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar,” jelas Kiswatiningsih.
Latar Belakang Pemberitaan yang Beredar
Sebelumnya, sejumlah media melaporkan bahwa DLHK Kota Bandung sedang mencari solusi alternatif untuk menangani volume sampah yang signifikan, pasca larangan penggunaan insinerator oleh KLH. Kota Bandung diketahui menghasilkan sekitar 1.500 ton sampah per hari. Mayoritas sampah, sekitar 1.200 ton, dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti. Sisanya diolah menggunakan 15 unit insinerator yang tersebar di beberapa lokasi.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Bandung, Salman Faruq, sempat menyatakan bahwa pihaknya berencana mengirimkan sebagian sampah sisa olahan insinerator ke pabrik di Bekasi untuk diubah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF). “Sudah mulai kerjasama (pengiriman sampah) per awal Januari ini. Cuma kapasitasnya mungkin dari awalnya 50 ton per hari, nanti menjadi 100 ton per hari,” ujarnya dalam sebuah kesempatan.
Namun, Salman juga menambahkan bahwa tidak semua sampah sisa olahan insinerator dapat dikirim ke Bekasi karena adanya batasan kapasitas. Hal ini mendorong Kota Bandung untuk terus mencari solusi penanganan sampah lainnya. “Kami belum mencoba mengkaji dari sampah yang diolah 15 insinerator ini, apakah akan dibawa ke sana semua atau seperti apa gitu. Mungkin tidak semua ke Bekasi, tapi sebagiannya kita ke TPA dulu saja,” ungkapnya.
Pernyataan inilah yang kemudian memicu pemberitaan mengenai pengiriman sampah Bandung ke Bekasi, yang kini telah dibantah secara tegas oleh DLH Kota Bekasi.
Pentingnya Penanganan Sampah yang Berkelanjutan
Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi dan komunikasi yang jelas antar pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah. Penanganan sampah merupakan isu krusial yang membutuhkan solusi terpadu dan berkelanjutan. Pemanfaatan teknologi seperti RDF memang berpotensi menjadi alternatif pengolahan sampah yang lebih ramah lingkungan, namun pelaksanaannya harus didasarkan pada kesepakatan yang transparan dan terverifikasi.
Kota Bekasi, dengan penolakan tegasnya, menunjukkan komitmennya untuk mengelola lingkungannya secara mandiri dan memastikan tidak ada beban sampah dari daerah lain yang memberatkan fasilitas dan sumber daya yang ada. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang benar kepada publik dan mengakhiri spekulasi mengenai isu pengiriman sampah antar daerah.
Upaya penanganan sampah di Kota Bandung yang sebelumnya diungkapkan oleh Salman Faruq, meskipun belum terkonfirmasi secara resmi pengirimannya ke Bekasi, mengindikasikan adanya tantangan yang dihadapi dalam mengelola timbulan sampah harian yang besar. Larangan penggunaan insinerator memang memaksa berbagai daerah untuk mencari metode pengolahan sampah yang lebih inovatif dan sesuai dengan regulasi lingkungan yang semakin ketat.
Pemerintah Kota Bandung diharapkan dapat terus berupaya mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan untuk mengatasi permasalahan sampahnya, tanpa menimbulkan dampak negatif atau kesalahpahaman dengan daerah lain. Transparansi dalam setiap langkah dan komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan akan menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai pengelolaan sampah yang optimal.















