Alreinamedia.com-Kupang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang bekerjasama dengan ChildFund Internasional menggelar Rapat Koordinasi Anak Berhadapan Dengan Hukum (Rakor ABH) dengan tema Pencegahan Bullying pada anak, yang dilaksanakan di Hotel Kristal Kupang, Kamis 25/7/24 Pagi.
PLT Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) Kota Kupang, Imelda Manafe, dalam laporannya menyampaikan bahwa Bullying merupakan suatu kekerasan atau penindasan yang dilakukan secara sengaja oleh seseorang atau kelompok yang lebih kuat dengan tujuan untuk menyakiti orang lain dan dilakukan secara terus menerus sehingga akan berpengaruh terhadap kesehatan mental terutama kepada anak-anak.
Pelaku yang melakukan Bullying bisa memberi pengaruh buruk pada kesehatan fisik dan kesehatan mental, oleh karena itu pencegahan Bullying harus dillakukan secara komprehensif agar dapat meminimalisasi dampak dari Bullying bagi anak.
Selain itu pencegahan juga dapat dilakukan secara terpadu dan terintegrasi secara baik sehingga kasus Bullying dapat ditangani secara tuntas baik dari segi kulture maupun sosial.
Permasalahan ini yang mendorong DP3A Kota Kupang merasa perlu melaksanakan Rakor ABH untuk meningkatkan koordinasi, sinergitas dan bekerjasama yang melibatkan para pihak lingkup daerah kota kupang, serta untuk mengetahui peran serta Stakeholder dalam pencegahan Bullying terhadap anak dan remaja.
Rakor saat ini dilaksanakan bertepatan dengan momentum Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli.
Peserta yang mengikuti Rakor ABH ini sebanyak 40 orang, mewakili Instansi dan lembaga lingkup daerah Kota Kupang, sedangkan Narasumber yang di hadirkan yaitu Penjabat Sekda Kota Kupang, A.D.E Manafe, Pimpinan Childfund Cita Madani, dan Pihak Polresta Kupang Kota.

Atas nama pemerintah, Penjabat Sekda Kota Kupang, A.D.E Manafe, dalam sambutannya menyambut baik diselenggarakan kegiatan Rakor ABH dalam rangka membangun koordinasi dan sinergi untuk menekan angka anak berhadapan dengan hukum di kota Kupang.
Pemerintah sangat fokus pada bagaimana pencegahan dan penanganan kasus Bullying pada anak baik di lingkungan sekolah maupun maupun di lingkungannya sehari-hari.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa Bullying merupakan masalah serius yang mendapat perhatian khusus dalam hukum, sehingga perlu penanganan melalui aspek yuridis melibatkan hukum pidana dan perdata untuk menghukum pelaku dan mencegah Bullying yang nantinya berdampak pada perkembangan mental seorang anak.
“kita semua berharap agar kasus Bullying ini tidak terjadi pada anak-anak kita di Kota Kupang. Pada prinsipnya Pemerintah Kota Kupang berkomitmen untuk meemberikan perlindungan terhadap masyarakat termasuk anak-anak.” Ucap Penjabat Sekda.
Upaya pencegahan dan penanganan persoalan ini merupakan salah satu agenda prioritas yang membutuhkan dukungan dari semua kalangan baik dari orang tua, guru, pihak sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, aparatur Negara hukum serta pihak lain yang memliliki kepedulian terhadap perlindungan anak-anak.
“Kalau berbicara anak maka kita berbicara tentang masa depan bangsa, oleh sebab itu saya minta apabila rakor dan kegiatan berikutnya membutuhkan dukungan dana maka bisa menyampaikan kepada pemerintah agar dapat di pertimbangkan,” Tegasnya.
Hal ini dikatakan Penjabat Sekda karena dirinya melihat peserta yang ada dalam Rakor tersebut masih kurang terwakili, diantaranya dari bidang pendidikan, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang tidak hadir.
Harapanya kedepan jika melaksanakan Rakor maka seluruh Stakeholder perlu dilibatkan dan terwakili, terutama sekolah-sekolah karena dalam hal ini bertanggung jawab terhadap pembinaan anak. (Marcho)
Redaktur: Arizki

















