AdvertorialDaerahNTT

DP3A Kupang Terus Berupaya Cegah Terjadinya Kekerasan Terhadap Peserta Didik

×

DP3A Kupang Terus Berupaya Cegah Terjadinya Kekerasan Terhadap Peserta Didik

Sebarkan artikel ini
Foto bersama Plt. Kepala Dinas DP3A Kota Kupang, Imelda P. Manafe, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami, dan para peserta kegiatan sosialisasi, berlokasi di Hotel Sahid T-More, Kota Kupang, Provinsi NTT, pada Kamis 8/8/24. (Foto : Marcho/Alreinamedia.com)

Alreinamedia.com-NTT, Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A Kota Kupang) terus berupaya memberikan pemahaman tentang pentingnya mencegah terjadinya kekerasan terhadap peserta didik di lingkungan sekolah.

Diantaranya melalui kegiatan sosialisasi yang diselenggarakkan DP3A Kota Kupang dengan mengangkat tema “Pencegahan kekerasan terhadap Peserta Didik Tingkat Kota Kupang Tahun 2024 “, pada Kamis 8/8/24, berlokasi di Hotel Sahid T-More, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Adapun manfaat dari kegiatan ini agar menyusun rekomendasi untuk mencarikan solusi dan cara pencegahan kekerasan terhadap anak, serta membangun kerjasama dan komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman.

Sebanyak 100 peserta diundang hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kepala sekolah, Guru Bimbingan Penyuluhan atau Konseling (BP/BK), Komite sekolah, peserta didik dari beberapa Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di kota Kupang, serta lembaga layanan yang bekerjasama dengan DP3A Kota Kupang.

Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA), Novie Yuliasari Eke, dalam laporan panitianya menyampaikan bahwa berdasarkan data aplikasi SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) yang di kelola oleh UPTD PPA Kota Kupang, terlihat jelas bahwa jumlah korban kekerasan terhadap anak selalu mengalami peningkatan.

Dari data tersebut, kasus kekerasan psikis di Kota Kupang banyak terjadi pada anak-anak, misalnya pada data tahun 2021 terdapat sebanyak 31 kasus, dan tahun 2022 mencapai 47 kasus, sedangkan tahun 2023 menurun menjadi 3 kasus dan itu terjadi di lingkungan sekolah.

“Lingkungan sekolah merupakan tempat kedua bagi anak-anak dalam menghabiskan waktunya sehari-hari, oleh karena itu, sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar. Kekerasan Seksual, Perundungan dan Intoleransi merupakan tiga dosa besar pendidikan yang perlu dicegah dan dihapuskan dari satuan pendidikan.” Jelas Novie.

Baca Juga :  Bersama Awak Jurnalis, Diskominfo Natuna Gelar Sosialisi E Katalog

Selain berdampak pada fisik, Tambah Novie, Kekerasan seksual, Perundungan dan Intoleransi juga memiliki dampak yang sangat merugikan peserta didik yakni perkembangan mental anak di lingkungan sekolah.

Sekolah dapat membentuk pionir-pionir penggerak pencegahan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan, dan juga dapat dilakukan dengan menggerakkan tenaga pendidik untuk aktif mendukung pencegahan kekerasan dengan melibatkan semua pihak.

Oleh karena itu, “Melalui kegiatan ini dibutuhkan kerjasama dan komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, serta diharapkan dapat menciptakan suasana belajar yang nyaman serta kondusif sehingga dapat menghasilkan generasi terbaik yang dapat berkontribusi pada kemajuan bangsa.” Tutupnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas DP3A Kota Kupang, Imelda P. Manafe, menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat saling berbagi informasi dan pengalaman dalam rangka membenahi dan meningkatkan kesejahteraan, serta dapat menghasilkan rekomendasi yang berguna bagi peserta didik di Kota Kupang.

“Anak merupakan karunia Tuhan yang masih butuh perkembangan dan membutuhkan perlindungan serta dukungan dari lingkungannya, selain itu anak juga membutuhkan perhatian dan kasih sayang untuk mengaktualisasikan diri dan bertumbuh dengan baik.”Ungkap Imelda.

Beliau juga menjelaskan, bahwa DP3A Kota kupang merasa sangat perlu melakukan kegiatan ini agar dapat mencarikan solusi bagaimana cara penanganan kekerasan terhadap peserta didik.

Sehingga nantinya akan mendapat satu rekomendasi untuk lembaga layanan dan Guru agar mampu menekan tingkat kekerasan terhadap anak didik di lingkungan sekolah.

Terkait berapa jumlah pendampingan DP3A Kota Kupang terhadap kasus kekerasan anak di lingkungan sekolah tahun 2024, Imelda mengatakan, bahwa belum ada pendampingan terkait kasus kekerasan tersebut hingga saat ini.

“Kami berharap agar hak-hak anak terutama dalam perlindungan terhadap kekerasan anak, baik itu kekerasan seksual maupun diskriminasi, dapat sesegera ditanggulangi oleh lembaga-lembaga layanan yang ada dari tingkat swasta maupun pemerintah.”Ungkapnya.

Baca Juga :  PJ Walikota Kupang Serahkan Bantuan 18 Rumah Layak Huni Warga Oesapa

Di kesempatan lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami, yang juga hadir dalam kegiatan tersebut sebagai salah satu narasumber, saat diwawancara media, mengungkapkan bahwa kekerasan di lingkungan sekolah memang sangat memprihatinkan.

Salah satu contoh kekerasan yang paling nampak terlihat saat ini adalah pemalakkan antara siswa yang kelasnya lebih tinggi atau siswa yang berbadan besar terhadap anak-anak yang dianggap lemah.

Oleh karena itu kegiatan hari ini, menurut Dumuliahi, merupakan jawaban dari pergumulan. Memang kapasitas masih sangat terbatas, misalnya jumlah SD sebanyak 162 sekolah dan SMP ada 57 sekolah, yang seharusnya melibatkan semuanya dalam kegiatan ini.

“Hampir semua sekolah di Kota Kupang saat ini sudah terbentuk TIM TPPK atau Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di sekolah agar membantu menyelesaikan terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah. Jika TIM TPPK dalam menangani persoalan kekerasan anak di sekolah merasa tidak bisa menyelesaikannya maka bisa dinaikkan ke tingkat Kota dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.” Jelas Dumuliahi.

Dirinya juga menghimbau kepada para guru agar dapat mendeteksi secara baik persoalan pemalakkan atau pemerasan yang terjadi di sekolah dan tindakan kekerasan lainnya, dengan cara setiap guru ataupun kepala sekolah saat jam istirahat tidak boleh ada di dalam ruangan, tetapi harus berada di tempat-tempat tertentu agar pastikan aktivitas sekolah berjalan normal dan aman.

Selain itu kepada orang tua, dirinya meminta agar selalu mengingatkan kepada anak sebagai siswa, ketika sudah sampai di sekolah dan terjadi pemalakkan atau kekerasan baik dari sesama siswa ataupun dari guru, maka diharapkan harus berani melaporkan kepada kepala sekolah atau bisa juga langsung ke dinas untuk melaporkan kejadian tersebut.
(Marcho)