Batam – Dua mobil mewah yang ada di penampungan sementara PT Persero Batam bukan mobil bodong. Hal senada tentunya menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat.
Namun ini penjelasan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam Rizki Badilah melalui kepala seksi Undani mengatakan terkait dengan dua mobil mewah yang masih berada di penampungan sementara PT Persero Batam di dermaga pelabuhan Batu Ampar,
masih menunggu proses kepabeanan yang belum di selesaikan oleh importir. Ujarnya pada Senin (15/2/21) sore. Bertempat. Jalan, Kuda Laut, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Lebih lanjut dikatakannya bawa proses masuknya mobil impor tersebut ke Batam sebelumnya sudah ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak Bea dan Cukai Batam, tempatnya pada bulan Desember, 2020 yang lalu.
Sehingga proses pengambilan dari gudang sementara, oleh importir terlebih dahulu harus mengantongi izin. Adapun izin tersebut yang harus di persiapkan oleh pihak importir diantaranya berupa dokumen dari BP Batam (master list).
Untuk menentukan regulasi masuknya barang impor ke Batam dan menentukan kouta hal tersebut, jelas Undani kepada awak media itu semua ada di BP Batam. Sementara Bea dan Cukai hanyalah mengurusi kepabeanannya saja.
Tambahnya lebih lanjut adapun durasi dan atau aturan untuk penyimpanan barang di penampungan sementara, telah di tuangkan dalam aturan. Yang menentukan batas-batas waktu, dari 30 -90 hari, jika telah melebihi batas waktu yang diatur maka ada proses tindakan, tutupnya. (Ramadan)

















