Alreinamedia.com – Bintan, Kegiatan pertambangan pasir terus berjalan lancar. Hingga dulu pernah Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemeriksaan ke dua lokasi berbeda.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media belum lama ini, Salah satu diantaranya adalah dekat sekitaran Kampung Galang Batang (Tempat resmi).
Ketika itu, Menurut Teddy Jun Askara selaku Ketua Komisi 3 DPRD Kepri bahwa pengecekan tersebut bertujuan guna mengawasi kepatuhan pihak Perusahaan tambang terhadap aturan serta izin dari Pemerintah.
Kemudian, Perusahaan dikenakan juga tentang Trap (Membuat Bidang Lahan) setinggi lalu selebar lima meter supaya tidak longsor di kawasan Kecamatan Gunung Kijang.
” Kalau mengenai itu ranahnya atau wewenangnya lebih ke Pemprov, ” Ujar Pemda melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Bintan, Sumadi, S.AP yang coba dihubungi hendak ditanyakan apakah batas menambang melebihi ketentuan diluar lingkungan yang ditentukan.
Ditempat terpisah, Kasipem Desa Gunung Kijang, Heri turut membenarkan soal Tambang Pasir dimaksud memang ada di wilayahnya. Ialah PT Graha Mandala Bintan ( Nama Perusahaan) dan sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat setempat mengenai aktivitas penambangan melebihi batas yang sudah ditentukan, (Alek Juve).

















