Berita

Hari Ini, Pemutihan Pajak Kendaraan: Manfaatkan Kesempatan, 147.000 Belum Lunas

×

Hari Ini, Pemutihan Pajak Kendaraan: Manfaatkan Kesempatan, 147.000 Belum Lunas

Sebarkan artikel ini

Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Pidie

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang ditetapkan oleh Gubernur Aceh melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025, resmi berlaku di Kabupaten Pidie sejak Rabu (12/11/2025). Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di wilayah Aceh.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Wilayah III Pidie (Samsat Pidie) telah menyatakan kesiapan penuh dalam menghadapi lonjakan wajib pajak. Program ini menawarkan keringanan khusus bagi 147.000 unit kendaraan yang saat ini tercatat belum melunasi kewajiban pajaknya. Data tersebut menunjukkan bahwa dari total 201.000 unit kendaraan yang terdaftar di Pidie, sekitar 147.000 unit di antaranya belum melunasi pajak kendaraan.

Ajakan Kepala UPTD Samsat Pidie

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Reza Saputra SSTP MSi, melalui Kepala UPTD Wilayah III Pidie, Syahrul Ramadhan, mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Pidie untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini. Ia menyampaikan bahwa Samsat Pidie sudah mempersiapkan seluruh sarana dan prasarana untuk kehadiran wajib pajak.

Baca Juga :  5 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Ban Mobil!

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025,” ujar Syahrul Ramadhan, Selasa (11/11/2025).

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud komitmen Pemerintah Aceh untuk meringankan beban masyarakat. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan yang ditetapkan.

Keringanan Cukup Bayar Satu Tahun

Salah satu keringanan utama yang ditawarkan dalam program ini adalah, kendaraan yang mati pajak bertahun-tahun cukup bayar pajak 1 tahun berjalan. Selain itu, program pemutihan ini mencakup penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, penghapusan 100 persen sanksi administrasi (denda), pembebasan pajak progresif dan Bebas BBNKB Ke 2 Untuk kendaraan Bekas.

“Ayo, segera manfaatkan kesempatan ini! Ini adalah solusi bagi kendaraan yang mati pajak. Masyarakat bisa langsung menghubungi dan mendatangi Samsat Pidie dan Samsat Keliling Pidie dan Samsat Gampong Lamlo di Kecamatan Sakti, Pidie,” tambah Syahrul Ramadhan.

Baca Juga :  BP Batam Terima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri

Target Pulihkan 147.000 Kendaraan Belum Bayar Pajak

Program pemutihan ini diharapkan dapat mengaktifkan kembali puluhan ribu kendaraan yang belum melunasi pajaknya. Dengan demikian, secara langsung akan berdampak pada peningkatan kepatuhan fiskal dan akurasi data kendaraan di Kabupaten Pidie.

Kebijakan Pemutihan Pajak Mulai Berlaku

Berikut beberapa poin penting mengenai kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Pidie:

  • Kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Pidie mulai berlaku Rabu (12/11/2025).
  • Penerapan kebijakan itu juga sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di Aceh.
  • Program pemutihan ini diharapkan dapat mengaktifkan kembali puluhan ribu kendaraan tersebut.