Alreinamedia.com-Natuna, Beredarnya isu HC Ketua Partai Golkar Kabupaten Natuna, menjadi tersangka korupsi pada hari ini, ternyata masih menjadi tanda tanya besar
Mustamin selaku sekertaris Partai Golkar Kabupaten Natuna saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Selasa (5/12/23) belum bisa berkomentar banyak, sebab isu tersebut baginya belum diketahui kebenaranya.
“Saya saja hubungi yang bersangkutan belum dapat jawabannya, jadi saya tidak berani untuk berkomentar yang mana kenyataanya masih diragukan bagi saya ujar Mustamin.
Terpisah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Natuna Maiman Limbong SH.MH saat di konfirmasi melalui sambungan telp selasa (5/12/23) menuturkan bahwa terkait putusan memori kasasi terhadap kasus korupsi dugaan Tunjangan Perumahan DPRD Natuna, hingga sekarang kami belum menerima putusan tersebut ujar Maiman
Jadi benar atau tidak surat yang beredar ya kita tidak tau, sebab kita sendiri belum terima surat putusan tersebut. jika sudah keluar tentu kami akan melakukan konferensi pers Pungkas Maiman Limbong Kasi Intel Kejari Natuna
Sebelumnya telah beredar Putusan kasasi kasus perumahan DPRD Natuna, yang beredar disosial terungkap bahwa HC selaku Mantan ketua DPRD Natuna, diputuskan bersalah dan terbukti korupsi akan kasus Tunjangan perumahan DPRD Natuna divonis 1 tahun Penjara dan denda 200 juta

Sedangkan IL selaku mantan Bupati Natuna terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara denda 300 juta
Selanjutnya untuk M, selaku mantan sekwan Natuna, terbukti bersalah dan divonis 1 tahun penjara dan denda 50 juta dan untuk Mantan Bupati Natuna RA serta Mantan Sekda Natuna Sy di tolak memori kasisinya oleh Makahma Agung RI sesuai surat yang keluar dan tersebar di beberapa sosial media. (Arizki)
Redaktur: Ali

















