Batam

Hendrik Aritonang Yang Selama Dikenal Sebagai Ketua DPD II IPK Kota Batam Telah Diberhentikan

×

Hendrik Aritonang Yang Selama Dikenal Sebagai Ketua DPD II IPK Kota Batam Telah Diberhentikan

Sebarkan artikel ini

Alreinamedia. Batam. (8/3/19).
Pemecatan Hendrik sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (DPD-IPK) Provinsi Kepri, tanggal 4, Maret, 2019.

Ketua DPD I Provinsi Kepri, Andi Kusuma, SH.MK.n kepada wartawan di kediamannya jum’at (8/03/19) mengatakan, bahwa pemecatan Hendrik Aritonang, berdasarkan kepada surat pengajuan dari Satgas Inti Maha Sakti bernomor surat 003/SIMSK-IPK/Kepri/III/2019. Yang ditanda tangani oleh Ketua Riyanto Simanjuntak dan Sekertaris Reevan S, SH.CPL.

Adapun yang menjadi alasan pemberhentian Hendrik Aritonang dari jabatannya sebagai Ketua DPD II IPK Kota Batam, diantaranya adalah bahwa Hendrik Aritonang dianggap mengangkangi etika organisasi, mengabaikan hirarki kepemimpinan, dan dianggap lebih mengedepankan arogansi didalam hal apapun.

Baca Juga :  Nite Ride Kelap Kelip Ramadhan Dalam Rangka Menjaga Situasi Kamtibmas Yang Aman Dan Tertib Pasca Pemilu 2019

Sesuai SK IPK Provinsi Kepri, yang bersangkutan telah melanggar Anggaran Rumah Tangga IPK. Selain itu, disebut-sebut Hendrik Aritonang sering melakukan tindakan, atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan dan kebijakan organisasi IPK.

Dalam surat pengajuan pemecatan, dituliskan bahwa demi menjaga persatuan, solidaritas dan demi menjaga kebesaran nama organisasi IPK, juga demi menjaga agar kota Batam tetap kondusif, pemecatan kepada Hendrik Aritonang di mohonkan. (Ramadan ” RLS”)