Internasional

Indonesia: Seruan Global untuk Royalti di Hadapan Dubes Dunia

×

Indonesia: Seruan Global untuk Royalti di Hadapan Dubes Dunia

Sebarkan artikel ini

Menuju Tata Kelola Royalti Digital Global yang Adil: Inisiatif Indonesia di Panggung Internasional

Ketimpangan ekonomi dalam industri musik digital menjadi isu yang semakin mendesak di era globalisasi ini. Distribusi dan konsumsi karya seni kini telah melampaui batas-batas negara, namun aliran royalti dan pertumbuhan ekonomi dari platform digital seringkali tidak merata. Fenomena ini diperparah oleh fragmentasi data dan kompleksitas aliran royalti lintas yurisdiksi, yang secara keseluruhan menuntut adanya perubahan mendasar dalam tata kelola global.

Menyadari urgensi ini, Indonesia mengambil langkah proaktif dengan memperkenalkan inisiatif pembentukan instrumen hukum internasional yang mengikat dalam tata kelola royalti digital. Usulan ini disampaikan dalam Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Jenewa, Swiss, yang diselenggarakan pada 1 hingga 5 Desember 2025.

Sebagai tindak lanjut konkret dari forum internasional tersebut, Pemerintah Indonesia menggelar sebuah pertemuan penting dengan para duta besar dan perwakilan negara pada Selasa, 16 Desember 2025, di The Ritz-Carlton Jakarta, Mega Kuningan. Pertemuan ini bertujuan untuk memperdalam dialog, menyamakan persepsi, serta menggalang dukungan internasional terhadap inisiatif yang diusung Indonesia.

Forum ini menjadi momentum krusial bagi Indonesia untuk membangun pemahaman bersama yang lebih luas mengenai pentingnya sebuah instrumen global yang mampu menjawab tantangan kompleks industri kreatif di era digital.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa Indonesia mengedepankan semangat kolaboratif dalam mendorong inisiatif ini. Beliau menekankan bahwa persoalan royalti digital bukanlah sekadar isu teknis, melainkan sebuah persoalan ekonomi global yang memerlukan kerja sama erat antarnegara.

“Kami ingin bekerja secara konstruktif dengan seluruh mitra, baik yang telah menyatakan dukungan, memberikan panduan, maupun yang masih memerlukan pemahaman lebih mendalam mengenai elemen-elemen proposal ini,” ujar Edward, yang akrab disapa Eddy, dalam sebuah rilis pers yang diterima pada Rabu, 17 Desember 2025. Ia menambahkan bahwa tantangan ekonomi dalam industri musik digital harus dihadapi melalui dialog yang terbuka dan kemitraan yang solid.

Akar Permasalahan dan Solusi yang Ditawarkan Indonesia

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa kerangka proposal Indonesia lahir dari kesadaran mendalam bahwa sistem yang berlaku saat ini belum mampu mengimbangi laju dinamis sektor kreatif. Meskipun industri musik global terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, kesenjangan nilai dan distribusi royalti yang tidak adil masih menjadi masalah kronis dalam skala besar.

Baca Juga :  Negosiasi AS-Iran Macet, Trump Ancam Blokade Selat Hormuz

“Proposal ini diajukan sebagai respons proaktif Indonesia untuk mengisi kekosongan regulasi global, guna memastikan adanya mekanisme pembayaran yang akuntabel, adil, dan transparan bagi para kreator, sekaligus memaksimalkan potensi ekonomi dari royalti digital,” ujar Hermansyah.

Untuk mempertegas gambaran ketimpangan yang semakin tajam ini, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, menyoroti dampak perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Menurutnya, AI telah secara fundamental mengubah cara karya diciptakan, didistribusikan, dan dikonsumsi. Hal ini semakin meningkatkan risiko para pencipta tersingkir oleh sistem otomatis yang semakin canggih.

“Kesenjangan dalam ekonomi kreatif digital semakin melebar, terutama karena kecerdasan artifisial tengah membentuk ulang lanskapnya. Oleh karena itu, instrumen hukum yang mengikat bukan hanya relevan, tetapi sudah sangat mendesak untuk diwujudkan,” tegas Andry.

Peran Strategis Instrumen Hukum Inisiasi Indonesia

Dalam kesempatan yang sama, Andry Indrady memaparkan beberapa peran strategis yang dirancang dalam proposal Indonesia:

  • Sebagai Kerangka Penyelaras Inisiatif Global: Proposal ini bertujuan untuk menyelaraskan berbagai inisiatif global mengenai hak cipta yang sebelumnya telah diajukan di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Selama ini, berbagai upaya telah dilakukan oleh kelompok negara seperti Group of Latin American and Caribbean Countries (GRULAC) dan African Group. Namun, belum ada fondasi tata kelola yang mampu menyatukan pendekatan-pendekatan tersebut secara efektif. Indonesia tidak bermaksud mengatur isi kontrak atau lisensi secara spesifik, melainkan membangun struktur informasi dan tata kelola yang lebih adil bagi seluruh pemangku kepentingan. “Indonesia menawarkan kerangka transparansi dan akuntabilitas yang dapat menjadi dasar bersama, sehingga negara-negara dapat bergerak searah tanpa menghilangkan kebebasan kontraktual atau model bisnis masing-masing,” ucap Andry.

  • Memperkuat Peran WIPO dalam Ekosistem Digital: Proposal ini juga menekankan pentingnya memperkuat peran WIPO dalam menghadapi kompleksitas ekosistem digital yang terus berkembang. Menurut Andry, instrumen dan mekanisme sukarela yang selama ini diterapkan dinilai belum memadai untuk menjawab tantangan pasar multi-teritorial, apalagi dengan pesatnya perkembangan AI. Proposal Indonesia memberikan arah yang jelas mengenai bagaimana negara-negara dapat bekerja sama dalam memperkuat tata kelola dan memastikan setiap pencipta memperoleh haknya secara adil. “WIPO membutuhkan peran koordinatif yang lebih kuat untuk memastikan interoperabilitas sistem dan konsolidasi data global. Tanpa fondasi bersama, kita tidak akan mampu melindungi pencipta secara proporsional dan transparan,” ujarnya.

Baca Juga :  President Jokowi Tells BRIN to Enhance Technological Sovereignty

Andry juga menekankan bahwa Indonesia tidak berjuang sendirian dalam inisiatif ini. Selama pembahasan di SCCR, banyak negara menyampaikan pengalaman serupa yang menguatkan argumen Indonesia. Dukungan dan pengakuan dari berbagai kelompok negara menjadi bukti nyata bahwa proposal Indonesia menjawab kebutuhan mendesak komunitas internasional untuk membangun standar tata kelola royalti global yang lebih adil.

Sebagai bagian dari upaya transparansi dan akses informasi, pemerintah turut memperkenalkan situs resmi proposal Indonesia, yaitu justandfairroyalty.dgip.go.id. Situs ini berfungsi sebagai sarana publikasi terbuka mengenai posisi para pemangku kepentingan dan komponen proposal yang sedang dibahas. Peluncuran situs ini melengkapi proses konsultasi diplomatik yang telah berjalan dan menjadi kanal informasi penting bagi publik, pelaku industri kreatif, dan kalangan akademisi untuk memahami arah kebijakan Indonesia.

Sekilas tentang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. DJKI memiliki tugas utama merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang kekayaan intelektual. Layanan yang diselenggarakan meliputi pendaftaran dan perlindungan hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, serta rahasia dagang. Melalui transformasi digital dan penguatan layanan publik, DJKI berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi para pencipta, inventor, serta pelaku usaha di seluruh Indonesia.