BatamBerita PilihanKepri

Investor Singapura Kecewa, Empat Bus Pariwisata Diduga Dialihkan Tanpa Izin di Batam

×

Investor Singapura Kecewa, Empat Bus Pariwisata Diduga Dialihkan Tanpa Izin di Batam

Sebarkan artikel ini
Rizky andika putra, kuasa hukum pemberi hibah Mr. S (Kanan) dan Fahril hidayat, sebagai kuasa penerima hibah H (Kiri)

Alreinamedia.com-Batam- Niat baik seorang investor asal Singapura, MR S, untuk menanamkan modal di sektor transportasi pariwisata di Batam berujung kekecewaan. Empat unit bus yang ia percayakan kepada seorang pengusaha lokal berinisial ASN, justru diduga dialihkan tanpa sepengetahuannya.

Padahal, bus-bus tersebut dibeli MR S untuk mendukung bisnis travel pariwisata bersama ASN. Dalam lima hingga enam bulan pertama, kerja sama berjalan lancar dengan adanya laporan dan pembagian hasil. Namun sejak awal 2025, komunikasi keduanya terputus.

“Klien kami tidak lagi mendapat laporan, bahkan tidak tahu bagaimana status kendaraannya. Setelah ditelusuri, bus-bus itu ternyata sudah berganti plat nomor,” ungkap kuasa hukum MR S, Rizky Andika Putra, Rabu (3/9).

Upaya MR S untuk menghubungi ASN tak kunjung mendapat jawaban. Hingga akhirnya, dilakukan penelusuran langsung ke lapangan. Hasilnya, tiga unit bus ditemukan di kawasan travel milik ASN di Batam Center.

Baca Juga :  Penangkapan Dan Penemuan Narkoba Di KM. Sunrise Glory

Mirisnya, kondisi bus sudah berubah cat dan nomor polisi. Meski demikian, nomor mesin dan rangka tetap sesuai dengan BPKB asli yang masih dipegang MR S. Dugaan adanya pemalsuan dokumen pun mencuat.

“ASN mengaku sudah memiliki BPKB duplikat. Itu yang kami pertanyakan, apa dasar penerbitannya? Klien kami masih pegang BPKB asli, jadi mustahil ada duplikat yang sah,” tegas Rizky.

Untuk menyelamatkan asetnya, MR S kemudian menghibahkan ketiga bus tersebut kepada seorang warga Batam berinisial H pada 2 September lalu. Proses serah terima dilakukan resmi dan kini H didampingi kuasa hukum, Fahril Hidayat.

“Apa yang kami lakukan bukan pengambilan paksa. Ini murni mengambil kembali hak milik yang sah. BPKB ada di tangan klien kami, sementara STNK dipegang ASN,” jelas Fahril.

Baca Juga :  Pemko Batam Imbau Gelper Patuhi Protokol Kesehatan

Dari empat unit bus, tiga berhasil diamankan, sementara satu unit lainnya masih misterius. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp600–800 juta per unit, atau total hampir Rp3 miliar.

Kuasa hukum MR S menegaskan pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan ASN. Namun jika benar ada dokumen duplikat yang diterbitkan tanpa dasar, langkah hukum tidak menutup kemungkinan ditempuh.

“Kami terbuka untuk duduk bersama, tapi jangan sampai ada pemalsuan dokumen. Itu merugikan klien kami sebagai investor yang niatnya membangun usaha di Batam,” ujar Rizky.

Sementara itu, ASN yang dikonfirmasi wartawan terkait kasus ini enggan memberikan keterangan dilokasi. (Rizki)