Polsek kota kisaran dipimpin Kapolsek IPTU I.R. Sitompul, SH laksanakan Operasi Yustisi bersifat mobile di wilayah hukum Polsek kisaran, Minggu (14/02/21) Sekira Pukul 20.30 Wib s/d selesai.
Kapolsek kota kisaran IPTU I.R. Sitompul pada operasi tersebut berikan teguran lisan kepada Orang perorangan yang melanggar protokol kesehatan, juga tempat-tempat usaha, perkantoran dan tempat keramaian yang tidak mengumumkan himbauan wajib protokol kesehatan.
“Pada operasi yustisi kali ini kita memberikan teguran kepada pengunjung dan petugas di tempat keramaian tersebut yang tidak menggunakan protokol kesehatan, juga memberikan teguran lisan kepada pelaku usaha dan perkantoran yang belum membuat sepanduk dan baleho wajib protokol kesehatan di sekitar tempat tersebut”, jelas Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek juga mengatakan beberapa tempat yang di kunjungi Kapolsek kota kisaran, yaitu Stasiun Kereta Api, SPBU, Tempat Perbelanjaan, Cafe dan Resto, dirinya juga mengatakan akan tetap berkelanjutan melaksanakan operasi yustisi dan melanjutkan operasi di wilayah perkantoran pada siang hari.
Selain itu Kapolsek Kota Kisaran juga berharap kepada para pelaku usaha dan perkantoran tetap menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai pandemi covid 19 di area tersebut dengan membuat spanduk wajib mematuhi protokol dapat mengingatkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, dan bagi pelaku usaha tidak hanya memikirkan keuntungan yg didapatnya tetapi agar ikut menerapkan protokol kesehatan.(Habibi)

















