Alreinamedia, Surabaya – Warga Lumajang, Joni Mahendra (35), ditangkap diduga memproduksi dan menjual senjata api (Senpi) rakitan. Ulah warga Dusun Krajan, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, ini terbongkar berawal saat senpi rakitan yang dikirim ke pembeli, terdeteksi petugas Bandara Juanda.
Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made Merta mengaku senpi rakitan itu akan dikirim ke pembelinya di Jakarta. Namun paketan itu terdeteksi satgaspam bandara, Jumat (2/11) pukul 02.40 WIB di longue cargo bandara. Kemudian senpi rakitan bersama beberapa amunisi diserah terima ke Polsekta Sedati, Jumat (2/11) pukul 17.30 WIB.
“Penyerahan senpi rakitan tersebut dilakukan di Posko Satgaspam Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo. Saat ini senpi dan amunisi tersebut di Mapolsekta Sedati,” kata Gusti Made, Minggu (4/1172018).
Penemuan itu langsung dilanjutkan dengan menggeledah rumahnya. Polisi pun menemukan senpi rakitan jenis revolver dan ratusan amunisi. Senpi rakitan itu berasal dari airsoft gun yang dimodifikasi. Selama ini, senpi rakitan itu dijual secara online.
“Barang itu awalnya airsoft gun, dimodifikasi sendiri,” kata Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Baskara.
Senpi rakitan tersebut, jelas dia, dijual tersangka secara online. Dalam proses pengiriman, barang tersebut ditulis sebagai onderdil.
“Dijual secara online, kemudian dikirim dengan mengelabui petugas dengan keterangan berbeda dan di dalamnya dicampur dengan barang-barang seperti onderdil,” terang Catur.
Apakah tersangka spesialis pembuat senjata api rakitan? “Itu masih kita dalami, tapi kalau melihat barang-barang yang kita sita dari lokasi, sangat dimungkinkan dia paham betul tentang senjata api,” jawab Catur.
Saat ditanya tentang latar belakang tersangka, lanjut Catur, merupakan warga sipil biasa. Bahkan tersangka hanya jebolan sekolah dasar (SD).
“Kalau kita lihat latar belakang pendidikan yang dia punya, tersangka merupakan lulusan SD, maka dari itu kita telusuri bagaimana dia bisa membuat senjata api rakitan,” terang Catur.
Kini, Joni bisa dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berikut sejumlah barang bukti yang disita polisi dari rumah tersangka Joni Mahendra:
- Ramset panjang kaliber 22 sebanyak 189 biji
- Ramset Kosong/hampa sebanyak 26 biji
- Ramset tajam sebanyak 30 biji
- Laras Softgun 1 buah ukuran 12 Ml
- Tabung gas Co2 kosong sebanyak 14 biji
- Tabubg gas Co2 sebanyak 1 biji
- Gotri plastik dan gotri metal sebanyak 300 butir
- Mimis timah sebanyak 165 biji
- 1 Pcs Revolver S&W Rakitan warna hitam
- Gotri timah sebanyak 45 Biji
- Amunisi Aktif Cal 38 Spesial 6 buah
- Per Spring sebanyak 13 biji
- Mata bor sebanyak 8 biji
- Lem plastik stel sebanyak 2 buah
- Sisa bubuk Ramset
- Mata amplas sebanyak 10 biji
- Kertas gosok amplas sebanyak 1 lembar
- Jangka sorong digital sebanyak 1 buah
- Tang warna kuning sebanyak 2 buah
- Obeng kecil 1 buah
- Kunci L sebanyak 1 buah
- Gerinda Bor sebanyak 1 unit
- 1 Laras Senapan Angin
- 1 Unit Laptop merek Lenovo warna hitam
- 1 buah batako
- 1 Buah HP merk Xiaomi berikut simcard-ny.
- 2 buah KTA Lumajang Shooting Club dan Viper Shooting Club An. Joni Mahendra Dusun Krajan RT 48 RW 06 Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang. (am/detik)





