Alreinamedia.com Karimun, Isu pungutan uang “gerenti” bagi calon penumpang kapal tujuan Malaysia tengah ramai diperbincangkan di Kabupaten Karimun. Dugaan tersebut menyebut adanya permintaan uang jaminan oleh pihak tertentu di pelabuhan internasional.
Wakil Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Karimun, Maszan P. Sianturi, melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Dari hasil penelusuran, istilah “gerenti” diketahui berasal dari bahasa Inggris “guarantee” yang berarti jaminan atau garansi.
Maszan juga mewawancarai salah seorang calon penumpang kapal tujuan Malaysia bernama Leman. Ia menegaskan bahwa pihak Imigrasi Karimun tidak pernah meminta uang gerenti kepada calon penumpang.
“Kalau ada informasi bahwa Imigrasi Karimun minta uang gerenti itu tidak benar. Istilah gerenti itu berlaku di Malaysia,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Menurut Leman, saat masuk ke Malaysia tidak ada nominal khusus yang wajib dibayarkan sebagai uang jaminan. Namun, petugas imigrasi setempat berhak menanyakan bukti kecukupan dana untuk biaya hidup selama kunjungan. Ia mengaku, sebagian WNI yang masuk ke Malaysia umumnya untuk bekerja, bukan sekadar berwisata.
Ia juga menyebut, agar bisa lolos pemeriksaan di Malaysia, beberapa calon penumpang menggunakan jasa agen tiket kapal yang memiliki relasi di sana. Untuk biaya tiket pulang-pergi berikut pengurusan gerenti, ia mengaku mengeluarkan sekitar Rp1.100.000 untuk masa tinggal 25–28 hari.
Leman menambahkan, jasa agen tiket kerap membantu dengan meminjamkan dana gerenti bagi calon penumpang yang kekurangan biaya, dengan sistem pengembalian setelah kembali dari Malaysia.
Sementara itu, salah seorang agen tiket kapal membenarkan adanya bantuan dana tersebut. Menurutnya, bantuan diberikan atas dasar kepercayaan kepada calon penumpang yang sudah dikenal, dan tidak ada kaitannya dengan pihak Imigrasi Karimun.
Menanggapi hal ini, Maszan meminta agar pihak imigrasi dan agen tiket memberikan keterangan resmi kepada masyarakat agar tidak berkembang isu negatif. Ia juga mengingatkan bahwa sesuai aturan ketenagakerjaan, warga negara yang bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi dan dokumen lengkap dapat dikategorikan ilegal.
“Pemerintah pusat dan daerah perlu mencari solusi agar jalur prosedural dipermudah, sehingga masyarakat tidak menempuh jalur nonresmi,” pungkasnya.

















