Perpanjang SIM Tanpa Repot: Layanan SIM Keliling Hadir di Kuningan
Bagi masyarakat Kabupaten Kuningan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera berakhir, kini hadir solusi praktis untuk memperpanjangnya. Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling atau yang lebih dikenal dengan SIM Keliling. Program ini dirancang khusus untuk memberikan kemudahan akses bagi warga dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu repot mendatangi kantor Sat Lantas secara langsung.
Periode layanan SIM Keliling ini akan berlangsung selama seminggu penuh, tepatnya mulai tanggal 19 hingga 24 Januari 2026. Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses perpanjangan SIM dapat berjalan lebih efisien dan menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat di berbagai penjuru Kuningan.
Jadwal dan Lokasi Strategis: SIM Keliling Hadir di Titik Keramaian
Untuk memastikan layanan ini dapat diakses oleh sebanyak mungkin warga, Sat Lantas Polres Kuningan telah menyusun jadwal operasional yang teratur. Pelayanan SIM Keliling akan dibuka setiap hari, mulai dari Senin hingga Sabtu, dengan jam operasional yang konsisten, yaitu pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Lokasi pelayanan pun dipilih secara strategis di tempat-tempat yang mudah dijangkau dan sering dikunjungi oleh masyarakat.
Berikut adalah rincian jadwal dan lokasi SIM Keliling untuk periode 19–24 Januari 2026:
- Senin:
Pelayanan SIM Keliling akan beroperasi di Taman Cilimus. Lokasi ini dipilih karena merupakan salah satu pusat aktivitas warga di Kecamatan Cilimus. - Selasa:
Pada hari Selasa, mobil SIM Keliling akan hadir di Terminal Kadugede. Keberadaan terminal sebagai simpul transportasi diharapkan memudahkan para penumpang dan warga sekitar untuk mengurus perpanjangan SIM. - Rabu:
Bagi warga yang beraktivitas di sekitar Pasar Ciawigebang, Anda dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang akan dibuka di lokasi tersebut pada hari Rabu. - Kamis:
Hari Kamis, masyarakat yang berada di area Alun-alun Luragung akan menjadi sasaran pelayanan. Alun-alun yang merupakan ruang publik ini diharapkan dapat diakses dengan mudah. - Jumat:
Untuk mempermudah warga di wilayah Sindangagung, layanan SIM Keliling akan ditempatkan di Dealer Yamaha Mora Sindangagung pada hari Jumat. - Sabtu:
Pekan pelayanan SIM Keliling akan ditutup dengan kehadiran di Taman Kota Kuningan pada hari Sabtu. Taman kota yang menjadi ikon Kuningan ini menjadi lokasi penutup yang strategis.
Persyaratan Wajib: Siapkan Dokumen Sebelum Datang
Sebelum Anda memutuskan untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling, penting untuk mengetahui dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Kelengkapan administrasi akan mempercepat proses perpanjangan Anda dan menghindari bolak-balik yang tidak perlu.
Pemohon perpanjangan SIM diwajibkan untuk membawa beberapa dokumen penting, yaitu:
- SIM Asli: Pastikan SIM yang akan Anda perpanjang masih dalam masa berlaku dan dibawa dalam kondisi asli.
- Fotokopi KTP dan SIM: Siapkan masing-masing sebanyak tiga lembar. Fotokopi ini diperlukan sebagai arsip dan kelengkapan administrasi.
- Surat Keterangan Kesehatan: Dokumen ini menunjukkan bahwa Anda dalam kondisi fisik yang sehat dan layak untuk mengemudikan kendaraan.
- Surat Keterangan Psikologi: Selain kesehatan fisik, tes psikologi juga menjadi syarat untuk memastikan kesiapan mental dan emosional Anda dalam berlalu lintas.
Penting untuk dicatat bahwa layanan pemeriksaan kesehatan dan psikologi juga tersedia di lokasi pelayanan SIM Keliling. Hal ini semakin memudahkan Anda karena tidak perlu mencari tempat lain untuk mendapatkan kedua surat keterangan tersebut. Petugas akan membantu Anda dalam proses pemeriksaan yang diperlukan.
Imbauan Penting: Jaga Keselamatan Berlalu Lintas
Sat Lantas Polres Kuningan tidak hanya hadir untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi, tetapi juga senantiasa mengingatkan masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Pihak Sat Lantas mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk segera melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis. Mengemudi dengan SIM yang sudah tidak berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah kunci utama untuk mewujudkan keselamatan bersama di jalan raya. Mulai dari mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm saat berkendara, hingga menjaga jarak aman, semua tindakan kecil ini berkontribusi besar dalam mencegah terjadinya kecelakaan. Dengan SIM yang sah dan kesadaran berlalu lintas yang tinggi, diharapkan Kabupaten Kuningan dapat menjadi wilayah yang aman dan tertib dalam berlalu lintas.















