Kemudahan Perpanjangan SIM di Majalengka: Layanan SIM Keliling Hadir Kembali
Warga Kabupaten Majalengka kini memiliki opsi yang lebih praktis untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Majalengka kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Keliling atau yang lebih dikenal dengan SIM Keliling. Program ini dirancang khusus untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, sehingga proses perpanjangan SIM dapat dilakukan tanpa harus repot mendatangi kantor Sat Lantas Polres Majalengka secara langsung.
Layanan SIM Keliling ini akan beroperasi selama sepekan penuh, dimulai dari tanggal 19 hingga 24 Januari 2026. Kehadiran armada SIM Keliling di berbagai lokasi strategis diharapkan dapat menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat di seluruh penjuru kabupaten.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Majalengka
Untuk memudahkan perencanaan, Sat Lantas Polres Majalengka telah merilis jadwal dan lokasi spesifik pelaksanaan layanan SIM Keliling. Pelayanan ini akan tersedia setiap hari kerja, mulai dari Senin hingga Sabtu, memberikan fleksibilitas bagi warga yang memiliki kesibukan di hari-hari biasa.
Berikut adalah rincian jadwal dan lokasi SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Majalengka:
- Senin: Layanan SIM Keliling akan hadir di Terminal Maja.
- Selasa: Warga yang berada di sekitar Alun-Alun Leuwimunding dapat memanfaatkan layanan ini.
- Rabu: Titik pelayanan berlokasi di Jatiwangi Arista.
- Kamis: Armada SIM Keliling akan beroperasi di Desa Sukahaji.
- Jumat: Anda dapat menemukan layanan di Pertokoan UD.
- Sabtu: Lokasi terakhir untuk pekan ini adalah Terminal Rajagaluh.
Jam Operasional
Penting untuk dicatat bahwa jam operasional armada SIM Keliling sedikit berbeda tergantung pada hari pelaksanaannya, untuk memastikan pelayanan yang optimal:
- Senin hingga Kamis: Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
- Jumat dan Sabtu: Jam pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 11.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, pemohon diwajibkan untuk mempersiapkan beberapa dokumen penting. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi dan validitas data pemohon.
Dokumen yang harus dibawa antara lain:
- SIM Asli: Pemohon wajib membawa Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku dan akan diperpanjang.
- Fotokopi Dokumen:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak tiga lembar.
- Fotokopi SIM yang akan diperpanjang sebanyak tiga lembar.
Selain dokumen tersebut, pemohon juga diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan kesehatan dan surat keterangan psikologi.
Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi
Bagi pemohon yang belum memiliki surat keterangan kesehatan dan psikologi, tidak perlu khawatir. Sat Lantas Polres Majalengka telah menyediakan fasilitas pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang dapat dilakukan langsung di lokasi pelayanan SIM Keliling. Hal ini semakin menambah kemudahan bagi warga, karena mereka dapat menyelesaikan seluruh rangkaian perpanjangan SIM dalam satu waktu dan di satu tempat.
Tim medis dan psikolog yang bertugas akan melakukan serangkaian tes untuk memastikan pemohon memenuhi syarat fisik dan mental untuk mengemudikan kendaraan.
Imbauan Keselamatan Berlalu Lintas
Pihak kepolisian melalui Sat Lantas Polres Majalengka tidak henti-hentinya mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Perpanjangan SIM secara tepat waktu merupakan salah satu bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Menunda perpanjangan SIM hingga masa berlakunya habis dapat menimbulkan kerumitan administrasi dan potensi denda jika tertangkap saat berkendara dengan SIM yang telah mati. Lebih dari itu, tertib berlalu lintas, termasuk memiliki kelengkapan surat kendaraan, adalah kunci utama untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya. Dengan mematuhi aturan, kita turut berkontribusi dalam menciptakan ketertiban dan keamanan berlalu lintas di Kabupaten Majalengka.















