Profil dan Reputasi Terdakwa dalam Kasus Korupsi Migas
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Mohammad Riza Chalid, yang merupakan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Riza Chalid memiliki reputasi sebagai seorang trader atau pedagang minyak dan gas (migas). Informasi ini diungkapkan selama persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Reputasi Riza Chalid sebagai trader migas membuat Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, dipercaya dalam proses akuisisi Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Dalam hal ini, Kerry berjanji kepada Direktur PT Oiltanking Merak, Danny Subrata, pada periode tahun 2006 hingga 2014. Janji tersebut adalah bahwa setelah PT Tangki Merak melakukan akuisisi TBBM Merak, fasilitas tersebut akan disewakan kepada PT Pertamina (Persero) dengan jangka panjang dan dapat mencapai okupansi penuh.
“Dany percaya karena reputasi ayah terdakwa Kerry sebagai trader migas,” ujar JPU dalam sidang, Senin (13/10/2025).
Proses Akuisisi dan Janji Sewa ke Pertamina
Sebelumnya, JPU juga menyampaikan bahwa Kerry mengklaim sedang melakukan negosiasi dengan Pertamina terkait penyewaan fasilitas TBBM PT Oiltanking Merak. Ia juga menjamin pendanaan akuisisi melalui kredit dari Bank BRI. Berdasarkan dokumen Memorandum Analisis Kredit PT Tangki Merak tanggal 21 April 2024 di Bank BRI, disebutkan bahwa nota kesepahaman ditandatangani pada 6 Maret 2014 dan kontrak akan ditandatangani antara Oiltanking Merak dengan Pertamina.
Dalam data timeline dari PT Tangki Merak, kontrak sewa dengan Pertamina diproyeksikan akan ditandatangani pada Mei 2014 atau setelah diperolehnya kepastian pembiayaan dari pihak bank (setelah PT Tangki Merak memperoleh offering letter dari bank).
Kerugian Negara dan Pelaku Kasus
Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023, yang merugikan negara sebesar Rp285,18 triliun. Selain Kerry, terdapat pula lima orang lain yang turut serta dalam kasus ini, yaitu:
- Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024, Agus Purwono
- Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) tahun 2022–2024, Yoki Firnandi
- Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), Gading Ramadhan Juedo
- Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati
Kelima terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.















