BatamBeritaBerita PilihanDaerahJaksa AgungKepriNatunaNews

Jalin Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Natuna Teken Surat Kuasa Khusus

×

Jalin Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Natuna Teken Surat Kuasa Khusus

Sebarkan artikel ini
Surayadi Sembiring S.H., M.H (Kejari Natuna) didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Natuna, Muhammad Said Lubis, S.H Menandatangangi dan menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan jumat (1/12/23)

Alreinamedia.com-Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Natuna, Muhammad Said Lubis, S.H Menandatangangi dan menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan jumat (1/12/23)

SKK yang merupakan salah satu bentuk realisasi atas komitmen bersama yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Republik Indonesia. Komitmen tersebut dalam rangka menyelamatkan hak-hak normatif tenaga kerja dalam memperoleh berbagai bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Natuna bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Natuna untuk menindak badan usaha agar patuh dan taat dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Baca Juga :  1 Juni 2020 di Batam, Kasus Baru Positif Covid-19 Bertambah Lagi 12 Orang

Dengan penyerahan SKK, maka Kejaksaan Negeri Natuna akan melakukan tindak lanjut berupa pemanggilan terhadap pemberi kerja yang dilaporkan dalam SKK tersebut. (Arizki)

Redaktur: Ali