Berita

Jangan Salah! Urutan Mandi Wajib dari Niat hingga Selesai

×

Jangan Salah! Urutan Mandi Wajib dari Niat hingga Selesai

Sebarkan artikel ini

Mandi Wajib dalam Islam: Rukun, Niat, dan Tata Cara yang Benar

Mandi wajib (ghusl) merupakan salah satu rukun penting dalam agama Islam yang bertujuan untuk mensucikan diri dari hadas besar. Hadas besar ini bisa terjadi setelah junub, haid, atau nifas. Melaksanakan mandi wajib dengan benar adalah syarat sah diterimanya ibadah salat, tawaf, dan berbagai bentuk ibadah lainnya.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai rukun, niat, dan tata cara mandi wajib sesuai dengan tuntunan Sunnah Nabi Muhammad SAW.

Dua Rukun Kunci Mandi Wajib

Menurut mayoritas ulama, khususnya dalam Mazhab Syafi’i, hanya ada dua rukun yang wajib dipenuhi agar mandi wajib dianggap sah:

  • Niat (An-Niyyah)

    Niat harus dilakukan dalam hati, bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh. Tujuannya adalah menghilangkan hadas besar karena Allah Ta’ala.

  • Meratakan Air ke Seluruh Tubuh

    Memastikan air membasahi seluruh bagian luar tubuh, termasuk kulit, rambut, bulu-bulu, dan lipatan-lipatan kulit. Jika ada bagian sekecil pun yang tidak terkena air, maka mandi wajib tidak sah.

Ragam Bacaan Niat

Niat disesuaikan dengan sebab hadas besar yang dialami:

  • Junub (Umum/Hubungan Intim)

    Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta’ala.

    “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar, fardu karena Allah Ta’ala.”

  • Haid

    Nawaitul ghusla liraf’i hadatsil haidhi lillaahi ta’ala.

    “Aku berniat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari haid karena Allah Ta’ala.”

  • Nifas

    Nawaitul ghusla liraf’i hadatsin nifaasi lillaahi ta’ala.

    “Aku berniat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas karena Allah Ta’ala.”

Baca Juga :  Hari Ayah Sedunia 2021: Ini Sejarah dan Cara Merayakannya

Urutan Mandi Wajib Sesuai Sunnah

Meskipun hanya dua rukun yang wajib, Rasulullah SAW mengajarkan urutan yang lebih sempurna yang mencakup sunnah-sunnah berikut:

  • Membaca Niat

    Dilakukan di awal, bersamaan dengan menyiramkan air pertama.

  • Mencuci Kedua Telapak Tangan

    Membasuh telapak tangan tiga kali sebelum memasukkannya ke dalam wadah air.

  • Membersihkan Kemaluan

    Membersihkan kemaluan, dubur, atau area yang terkena najis menggunakan tangan kiri.

  • Mencuci Tangan Kiri

    Mencuci tangan kiri yang baru digunakan dengan sabun atau digosok ke tanah/lantai untuk menghilangkan kotoran.

  • Berwudhu Sempurna

    Melakukan wudhu seperti wudhu salat. Disunnahkan menunda mencuci kaki jika tempat mandi becek atau airnya menggenang.

  • Membasahi Kepala

    Mengguyur air ke kepala sebanyak tiga kali, sambil menyela-nyela pangkal rambut (terutama bagi laki-laki) untuk memastikan air sampai ke kulit kepala.

  • Mengguyur Seluruh Tubuh

    Memulai dari sisi kanan tubuh, lalu dilanjutkan ke sisi kiri, sambil menggosok-gosok seluruh permukaan kulit untuk memastikan air merata.

  • Mencuci Kaki

    Jika mencuci kaki ditunda saat wudhu, lakukan di akhir setelah bergeser dari tempat berdiri semula.

Baca Juga :  Ketua TP. PKK Kabupaten Asahan Lantik 24 Ketua TP. PKK Kecamatan Se Kabupaten Asahan

Perbedaan Krusial Mandi Wajib Pria dan Wanita

Tata cara mandi wajib bagi pria dan wanita hampir sama persis. Namun, terdapat satu keringanan khusus bagi wanita terkait rambutnya saat mandi junub.

Mandi Wajib Laki-Laki

Menyela Pangkal Rambut (Takhliil)

Wajib memastikan air sampai ke pangkal rambut dan kulit kepala dengan menyela-nyela rambut. Cukup mengguyur air ke kepala sebanyak tiga kali hingga air merata di kulit kepala.

Mandi Wajib Perempuan

Tidak wajib membuka jalinan (kunciran) rambut saat mandi junub (selain haid/nifas).

Keringanan ini didasarkan pada Hadits Ummu Salamah yang bertanya kepada Nabi SAW tentang rambutnya yang terjalin kuat, dan Nabi menjawab bahwa cukup baginya mengguyurkan air tiga kali tanpa perlu mengurai jalinan rambutnya.

Dengan memahami rukun dan sunnah ini, setiap Muslim dapat memastikan bahwa proses penyucian diri dari hadas besar telah sempurna dan sah untuk kembali beribadah.