BatamBeritaEkonomiHukum

Jasa Bongkar Muat Barang di Industri Batu ampar, Kota Batam Ricuh

×

Jasa Bongkar Muat Barang di Industri Batu ampar, Kota Batam Ricuh

Sebarkan artikel ini
Dua kelompok saling Klaim, Buruh jasa bongkar muat yang berada di Batu ampar, Kota Batam ricuh, Sabtu (10/12/2022). Foto: Alreinamedia

BATAM – Buruh jasa bongkar muat yang berada di Batu ampar, Kota Batam ricuh, pasalnya terjadi keributan antara dua kelompok yang saling Klaim perusahaan tersebut, Sabtu (10/12/2022).

Pantauan Media ini, di lokasi yang barada disalah satu Komplek Kawasan Industri tersebut tampak saling adu mulut antara kedua belah pihak.

Ditemui media ini, pihak yang mengaku direktur CV. Usaha Bersama Mandiri Batam yang bernama Ade Mahendra Siregar Mengatakan, bahwa dari awal usaha tersebut adalah milik kedua orang tua nya, Ayahnya yang bernama joni M Siregar yang biasa dipanggil (ucok) dan Ibunya Rona Ardini yang mempergunakan nama CV. Usaha Bersama Mandiri yang didirikan pada tahun 2005, Ibunya sebagai direktur dan Ayahnya sebagai Komisaris.

“Awalnya usaha bongkar muat ini dinamakan Serikat Tolong Menolong (STM) Yang di kelolah oleh bapak saya tahun 1994, kemudian pada tahun 2005 dibuat badan usaha yang diberi nama CV. Usaha Bersama Mandiri,” terang Ade.

Ade menjelaskan kepada media ini, bahwa pada tanggal 15 Agustus 2021 Ibu nya meninggal dunia, dan pada tanggal 17 September 2021 Bapaknya meninggal dunia.

Selanjutnya, kata Ade, usaha bongkar muat tersebut dijalankan Ibu Elly dengan membuat badan usaha yang baru dengan nama CV. Usaha Bersama Mulia yang didirikan pada tanggal 18 September 2021 setalah satu hari wafatnya Bapak saya.

Pada Media ini, Ade menjelaskan usaha bongkar muat yang dijalankan ibu Elly dengan mempergunakan CV baru tanpa ada musyawarah dan mufakat keluarga terlebih dahulu apa lagi menganti badan usaha yang lama CV. Usaha Bersama Mandiri dengan nama perusahaan yang baru dibuat Ibu Elly bernama CV. Usaha Bersama Mulia.

“Pada bulan November 2021 saya dipanggil adik Bapak saya bernama Karmin Siregar, kemudian terjadilah rapat keluarga yang juga dihadiri adik Ibu saya bernama Dedi Haryanto dan juga dihadiri perwakilan pekerja bongkar muat. Musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan usaha bongkar muat yang dirintis kedua orang tua saya agar saya yang meneruskannya,” jelas Ade lagi.

Selanjutnya, Ade juga mengatakan pada tanggal 30 Nopember 2021, Ade membuat perusahan baru yang dinamakan CV. Usaha Bersama Mandiri Batam, Ade Mahendra Siregar selaku Direktur, Diki Armandiko Siregar selaku Komisaris.

“Pada tanggal 1 Desember 2021 saat pembagian gaji pekerjaan bongkar muat, disaat itu saya datang ke rumah kedua orang tuah saya yang ditempati ibu Elly di Perumahan Tanjung Sengkuang, Saya menyampaikan kepada Ibu Elly mulai besok Saya yang meneruskan usaha bongkar muat yang ditinggalkan Kedua Orang tua saya,” kata Ade, kepada Ibu Elly.

Dua kelompok saling Klaim, Buruh jasa bongkar muat yang berada di Batu ampar, Kota Batam ricuh, Sabtu (10/12/2022). Foto: Alreinamedia

Lalu, ibu Elly memintak bantu kepada keluarga besar bapak Usman Bele (Alm) untuk mediasikan permasalahan tersebut, pada tanggal 5 Desember 2021 diadakan pertemuan yang difasilitasi oleh keluarga besar Bapak Usman Bele (Alm) beralamat di Bengkong Harapan dua.

“Pertemuan tersebut juga dihadiri dan disaksikan Adik Bapak Saya Karmin Siregar, Adik Ibu Saya Dedi Haryanto dan juga dihadiri keluarga besar Bapak Usman Bele dan perwakilan pekerja bongkar muat, pertemuan itu telah menghasilkan kesepakatan pekerjaan bongkar muat tersebut diserahkan sepenuhnya kepada saya dan Diki Armandiko Siregar tanpa mengajukan syarat apapun,” pungkasnya.

Kemudian, kata Ade, Ibu Elly telah menutup CV. Usaha Bersama Mulia bahkan telah mendapatkan SK Pembubaran CV tersebut dari Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan juga telah menutup kepesertaan BPJS Pekerja bongkar muat.

“Tanggal 12 Desember 2021 kami telah mengadakan syukuran atas tercapainya kesepakatan kedua belah pihak, bahkan telah dilakukan prosesi adat Batak dan adat Timur dan semua berjalan baik,” ujar Ade.

Bulan Januari 2022, saya telah mendaftarkan kembali, kepesertaan BPJS Pekerja bongkar muat dengan mempergunakan nama CV. Usaha Bersama Mandiri Batam yang telah memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam.

Namun, pada Bulan Februari 2022 Ibu Elly mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya Saidi Amin, S.H ke Pengadilan Negeri Batam menggugat Ade Mahendra Siregar untuk mengambil alih pekerjaan bongkar muat tersebut.

“Pada bulan Februari, saya mendapatkan panggilan dari Pengadilan Negeri Batam, setelah saya baca surat tersebut, Ibu Elly melayangkan gugatan melalui kuasa hukumnya bermaksud untuk mengambil alih pekerjaan bongkar muat yang telah saya jalankan sejak bulan Desember 2021 sampai saat ini Desember 2022 yang telah berjalan dengan baik,” ungkap Ade.

“Jadi saya bingung, ucap Ade, sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan musyawarah dan mufakat, tetapi saya menerima surat gugatan dari Ibu Elly,” ucap Ade.

Ditempat yang sama, Yanto, S.H selaku kuasa hukum Ade Mahendra Siregar mengatakan sudah menelusuri peristiwa kejadian yang sebenarnya, apakah benar Ibu Elly istri yang sah menikah tercatat yang diatur undang-undang perkawinan.

“Awalnya saya menanyakan tentang status hubungan pernikahan Rona Ardini dan Joni M Siregar ke Kantor Pengadilan Agama Batam, surat saya dijawab menerangkan status hubungan pernikahan Rona Ardini dan Joni M Siregar tidak pernah bercerai sampai keduanya meninggal dunia,” ungkap Yanto.

Terkait status hubungan pernikahan Joni M Siregar dengan Ibu Elly, kami sudah mendapatkan alat bukti yang pada intinya dokumen pernikahan tersebut mempergunakan dokumen yang tidak terdaftar dalam dalam buku Administrasi dan kami telah mendapatkan alat bukti lainnya.

“Atas kejadian tersebut, saya selaku kuasa hukum Ade Mahendra Siregar melakukan upaya hukum secara pidana maupun secara perdata,” tegas Yanto.

Yanto juga menjelaskan, bahwa terkait gugatan Ibu Elly di Pengadilan Negeri Batam telah diputuskan oleh musyawarah Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, setelah kami baca pertimbangan Putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut yang berbunyi: Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan Penggugat angka 3 yang memohon Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek usaha kepada Penggugat dalam keadaan semula tanpa beban apapun baik dari tangannya maupun tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya majelis hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa petitum angka 3 tidak diuraikan secara jelas dalam petitum gugatan apakah tempat usaha yang diserahkan atau jenis usaha yang diserahkan menurut permintaan Penggugat, ketidak jelasan uraian petitum a guo dapat berdampak bagi kekuatan putusan yang non eksekutabel atau tidak dapat dieksekusi saat telah berkekuatan hukum tetap, dengan demikian maka petitum angka 3 tidak beralasan hukum untuk dikabulkan dan haruslah ditolak.

“Beralasan hukum klien kami menjalankan pekerjaan bongkar muat tersebut hingga saat ini dikarnakan permintaan ibu Elly dalam gugatannya (Primair) pada angka 3 menyebutkan pada intinya iyatu menghukum (tergugat) Klien kami menyerahkan objek usaha pekerjaan bongkar muat dalam keadaan semula kepada Ibu Elly (Penggugat) di tolak Majelis Hakim, walaupun telah adanya putusan pengadilan negeri batam, kami masih melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Negeri Pekan Baru,” ucap yanto.

Sementara itu, Yanto menyayangkan atas tindakan yang dibuat Ibu Elly beserta rombongannya pada hari Kamis, 8 Desember 2022, beserta rombongannya mendatangi wilayah kerja bongkar muat untuk mengambil alih pekerjaan tersebut dengan cara paksa.

“Selanjutnya di tanggal 9 Desember 2022, pihak Ibu Elly melalui kuasa hukumnya memberikan selembaran surat yang ditujukan kepada Perusahaan pemilik gudang yang bekerja sama bongkar muat, surat tersebut menerangkan 2 point,” uangkap Yanto

1. Bahwa usaha bongkar muat akan dilakukan oleh saudan Elly sebagai istri sah Joni M Siregar (Ucok) efektif pertanggal 09 Desember 2022. dengan Invoice/surat jalan mengatasnamakan CV Usaha Bersama Mulia, dan saudari Elly sendiri sebagai pimpinan.

2. Bahwa orang atau badan usaha/hukum lain selain yang disebutkan di atas yang ingin menguasai usaha bongkar muat dianggap tidak ada.

“Sangat disayangkan kembali, besoknya, tanggal 10 Desember 2022, Pihak Ibu Elly dengan orang-orang suruhannya menguasai pekerjaan dan sudah melakukan bongkar muat tanpa konfirmasi kepada pihak Ade Mahendra Siregar dan kami selaku kuasa hukumnya, dan sempat terjadi keributan yang hampir saja menimbulkan korban, tetapi pihak Ade bisa meredamkan pekerjanya untuk menghindari konflik tersebut,” cetus Kuasa hukum Ade.

Dalam hal ini, Kata Yanto, perbuatan ibu Elly mengambil alih perkerjaan tersebut didasari keiginan sendiri ibu Elly dengan cara paksa tanpa ada putusan eksesuki yg d terbitkan oleh pengadilan negeri merupakan Perbuatan Melawan Hukum, Kami selaku Kuasa Hukum Ade Mahendra Siregar telah menyurati melaporkan kejadian peristiwa tersebut ke Poresta Barelang, tembusan Polsek, batu ampar, Kodim 0316 dan Koramil untuk pengamanan dan perlindungan hukum agar tidak terjadi bentrok di lapangan, kami memintak kepada bapak kapolresta barelang dan bapak dandim 0316 untuk dapat bertindak dengan harapan tidak atas adanya kejadian tersebut agar tidak terjadi bentrok antar kelompok yg dapat mengakibatkan sikon tidak kondusif.

“Kami berharap agar pihak-pihak sama-sama patuh dan tunduk adanya putusan hukum dari pengadilan negeri dan meminta agar jangan ada pihak-pihak yang tidak paham masalah ini menjadi terprovokasi, kalau ada pihak-pihak yang merasa punyak hak terhadap pekerjaan tersebut silakan menempu jalur hukum, seandainya klien kami ada melakukan pelangaran hukum sila laporkan ke Kantor Polisi,” harap Yanto.

Ditempat yang sama, Samsul, S.H. sebagai sahabat dekat Ade Mahendra Siregar merasa prihatin atas kejadian tersebut, bahkan, ia juga mengatakan jika teman-teman di lapangan juga saudara dan berteman baik.

Saya merasa terpanggil dan sangat prihatin atas kejadian yang dialami sahabat saya, Ade. Teman-teman di lapangan juga masih saudara dan teman-teman saya, saya minta hargai dulu proses pengadilan selesai,” ucap Samsul.

Hasil konfirmasi Media ini kepada Ibu Elly belum berbuah manis, pasalnya Ibu Elly yang dihubungi melalui Telephon mengatakan masih meeting dan akan menelpon balik, sampai berita ini dipublikasi, Ibu Elly belum memberikan jawaban.

“Saya masih meeting, nanti saya hubungi lagi ya,” jawab Ibu Elly kepada Alreinamedia.com pada hari Rabu, (14/12/2022) sore.

Baca Juga :  Terlilit Hutang, Apeng Bunuh Diri di Tempat Hiburan

Penulis :Ali Saragih

Editor : Rizki