Berita

Jejak Kejahatan Tarman Sebelum Viral Mahar Cek Rp3 M, Tipu Orang dengan Jual Samurai Antik Rp20 T

×

Jejak Kejahatan Tarman Sebelum Viral Mahar Cek Rp3 M, Tipu Orang dengan Jual Samurai Antik Rp20 T

Sebarkan artikel ini

Jejak Kegiatan Kriminal Tarman Sebelum Menikahi Sheila Arika

Pada tahun 2022, Tarman, seorang laki-laki berusia 74 tahun, menjadi narapidana karena terlibat dalam kasus penipuan. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP atas tindakan penipuan barang antik samurai. Penipuan yang dilakukannya terjadi selama periode Agustus 2016 hingga tahun 2020, dengan kerugian mencapai Rp250 juta. Tarman menjalani hukuman selama dua tahun penjara.

Modus yang digunakan oleh Tarman adalah menawarkan pedang samurai dengan harga fantastis. Ia mengklaim bahwa pedang tersebut akan laku seharga Rp20 triliun. Selain itu, ia juga meminta biaya operasional hasil penjualan sebesar Rp3 triliun.

“Perkara saudara Tarman sudah diproses hukum di Polres Wonogiri pada bulan Februari 2022 dan sudah menjalani hukuman kurang lebih (vonis dua tahun),” jelas Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/10/2025).

Tarman juga menyebutkan nama seseorang yang diakuinya sebagai pengurus Yayasan PPMI Sumedang PL maupun orang yang terlibat dalam proses jual beli pedang samurai tersebut. Korban kemudian diminta untuk membuat draf nota kesepakatan (MoU) tentang ganti biaya perawatan pedang (samurai) ex Jepang, Nomor: 042/MoU/Yosidawa/SM/X/2016.

Baca Juga :  Profil dan Agama Teuku Rassya, Putra Tamara Bleszynski yang Menikah dengan Cleantha Islan

Setelah itu, korban yang percaya secara bertahap menyerahkan sejumlah uang, baik secara tunai, transfer, maupun dalam bentuk lain berupa pembayaran biaya operasional kepada Tarman.

Wahyu menambahkan, masih banyak korban lain dengan kerugian lebih besar yang tidak bersedia melapor karena takut uang yang sudah diserahkan kepada Tarman akan hangus dan tidak menerima hasil dari penjualan pedang samurai tersebut.

Tarman dan Pernikahan dengan Sheila Arika

Nama Tarman belakangan jadi sorotan usai menikahi gadis usia 24 tahun di Pacitan dengan mahar fantastis, yakni Rp3 miliar. Usai pernikahannya viral, muncul isu bahwa Tarman melarikan diri. Namun hal tersebut dibantah oleh Tarman hingga keluarga sang istri.

Tarman dan keluarga menyebut bahwa mereka tengah berbulan madu. Kini, dilaporkan dugaan cek palsu.

Laporan Terbaru Mengenai Cek Palsu

Baru-baru ini, Tarman dilaporkan ke polisi dugaan cek palsu. Pelapornya adalah Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra (40) pemilik akun @KandangPacitan. Ia melaporkan cek tersebut atas dugaan penggunaan cek palsu sebagai mahar pernikahan.

Baca Juga :  Moshe Darron, Menantu Erick Thohir yang Penuh Jabatan Bergengsi

Wisnu datang ke Mapolres sekitar pukul 15.00, Senin (13/10/2025) membawa sejumlah berkas, termasuk tangkapan layar yang diklaim sebagai bukti cek palsu. Laporan ini dibenarkan Kapolres Pacitan, AKP Ayub Diponegoro Azhar yang menyatakan bahwa pihak korps bhayangkara telah menerima laporan berkaitan dengan cek palsu.

“Tentunya setelah ini akan kami gelarkan lalu kemudian pihak-pihak yang dimaksud dalam pelaporan tersebut,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Ayub, Senin (13/10/2025), dikutip Tribunjatim.com.

Lebih lanjut, Ayub mengatakan beberapa sanksi yang diduga mengetahui akan diperiksa oleh pihak Satreskrim Polres Pacitan. “Kami (Polres Pacitan) akan memeriksa saksi ahli untuk menentukan obyek yang dilaporkan,” papar AKBP Ayub.

Sebelumnya, Bambang sendiri sempat mengunggah tentang kaburnya Tarman di akun TikTok miliknya.