BatamBerita UtamaPendidikan

Wujudkan Taat Pajak, Uvers Batam Gelar Seminar Bersama Direktur Perpajakan Internasional

×

Wujudkan Taat Pajak, Uvers Batam Gelar Seminar Bersama Direktur Perpajakan Internasional

Sebarkan artikel ini
Ketua IKPI Batam Muljadi Djaja (pegang mic) memberikan pemaparan tentang tujuan taat pajak bagi mahasiswa dan masyarakat.

Alreinamedia.com, Batam – Universitas Universal (Uvers) Batam menggelar kuliah umum melalui seminar bersama Direktur Paerpajakan Internasional, Senin (31/7/2017) pukul 15.00 wib di Kampus Uvers.

Kegiatan yang memberikan dan memperkaya wawasan tentang pentingnya edukasi terhadap perpajakan kepada mahasiswa dan masyarakat umum itu merupakan program studi Akuntansi Uvers yang bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Batam.

Seminar itu dengan mengusung tajuk “Keterbukaan Akses Informasi Keuangan Untuk Tujuan Perpajakan di Indonesia”.

Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Batam Muljadi Djaja mengatakan, pihaknya sendiri berupaya untuk memberi gambaran kepada masyarakat dan mahasiswa.

“Selama ini pewajib pajak banyak yang ketakutan, mereka takut datanya akan dibuka, undang-undang kerahasiaan bank itu bagaimana sih, bagaimana mindahin uang dari bank Indonesia ke bank luar negeri. Nah, hal itu akan menimbulkan pelarian dana dari dalam negeri ke luar negeri,” kata Muljadi kepada awak media, Senin (31/7/2017).

Oleh karenanya, Ketua IKPI Batam itu juga menyebutkan, kepada wajib pajak diharapkan tujuan sosialisasi dari seminar ini agar lebih berfikiran maju dan untuk lebih transparansi keuangan.

“Jadi dengan diberikan sanksi pelaporan kepada wajib pajak untuk lebih jujur dan terbuka,” kata Muljadi.

Baca Juga :  TNI AL Kerahkan Dua KRI Dan KAL Dukung Pemecahan Rekor Dunia Selam Di Teluk Manado

“Pemahaman wajib pajak seharusnya sudah menjadi kebutuhan dari seluruh masyarakat dan mahasiswa terpelajar,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Direktur Perpajakan Internasional Prof. Dr Poltak Maruli Liberty Hutagaol memaparkan, baru-baru ini pemerintah RI telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan pada 8 Mei 2017 lalu dan sudah dilakukan pada saat Tax Amnesty.

“Taat pajak bertujuan untuk pembangunan dan kemajuan negara, diharapkan dapat menambah wawasan masyarakat agar semakin taat pajak,” kata Prof. Dr Poltak Maruli Liberty Hutagaol, di kampus Uvers, Senin (31/7/2017).

Pria yang karib ditegur John Hutagaol itu mengatakan, seminar juga bagian dari tugas Dirjen Pajak untuk memberikan sosialisasi untuk masyarakat terhadap regulasi yang sudah dibuat.

“Semoga masyarakat bisa melaksanakan dengan baik tentang pemenuhan kewajibannya di bidang perpajakan,” katanya.

Sambungnya, dari pelaksanaan Tax Amnesty bulan Juli 2016 hingga Maret 2017, sudah didapat aset yang dilaporkan baik dari dalam maupun luar, kurang lebih 4.882 Triliun, aset yang di laporkan dalam Tax Amnesty.

“Satu per tiga (1/3) dari jumlah tersebut adalah deklarasi aset yang ada di luar negeri, kebanyakan add di Singapura. Sisanya dua per tiga (2/3) adalah aset yang dideklarasi dari domestik, sekitar 3.000 triliun,” terangnya

Baca Juga :  Kedisiplinan dan Gotong Royong Kunci Pengendalian Covid-19

Menurut John, berdasarkan data Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) itu menunjukkan bahwa, jika akses informasi keuangan perpajakan tidak dimililki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan standar internasional, maka DJP mengalami kesulitan untuk mengetahui informasi keuangan di Indonesia, terlebih di luar negeri.

“Dengan adanya Perppu Nomor 1 Tahun 2017, ini akan mendorong kepatuhan dari wajib pajak secara sukarela yang mana selama ini mereka berpeluang menghindari pajak,” jelasnya.

John menyebutkan, dengan dijadikannya Perppu tersebut menjadi Perundang undangan, maka wajib pajak tak bisa lagi di hindari, karena bertujuan untuk kemajuan pembangunan bangsa Indonesia, beberapa negara maju pun sudah menerapkan hal tersebut.

“Sekali lagi di tekankan, membuka Informasi keuangan adalah untuk tujuan perpajakan, bukan untuk tujuan yang lain,” pungkasnya.

Kuliah umum dihadiri oleh Direktur Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Kementerian Keuangan RI, Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam, mahasiswa dan masyarakat umum.