Alreinamedia. Batam — Kepala Cabang Bank BTN Batam diperiksa Dirkrimum Polda Kepri hanya dimintai keterangan saja bukan sebagai tersangka.
Kepala kantor Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Batam, Ali Irfan menjelaskan, bahwa terkait kasus pemalsuan dokumen akad kredit di Bank BTN oleh seorang nasabah itu tidak benar, karena nasabah wajib melengkapi dokumen untuk akad kredit tersebut, tentunya perusahaan kita mempunyai satuan oprasional pekerja, jelasnya pada Jum’at (17/7/20), bertempat kantor Bank BTN Cabang Batam, kota Batam.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa pemberitaan yang beredar di media online terkait pemeriksaan Dirkrimum Polda Kepri terhadap saya (Ali) tentang akad kredit hanya sebatas di dimintai keterangan saja jelasnya.
Hal tersebut sesuai dengan surat pemanggilan terhadap saya sebagai saksi. Senada dengan hal tersebut diatas pemikiran masyarakat bahwasanya saya sebagai tersangka sesuai dengan pemberitaan media online tersebut yang sudah beredar ungkapnya.
Seharusnya berita yang beredar tersebut dapat menjelaskan dengan baik sehingga opsi masyarakat positif untuk mendapatkan informasi yang jelas, sehingga tidak menyudutkan seseorang. Kemudian berita yang beredar harus berimbang, oleh karena itu seharusnya berita tersebut dapat ditertibkan sesuai dengan isi berita. Jelasnya ditempat yang sama.
Apa yang dilakukan Bank BTN Cabang Batam terkait dengan akad kredit susah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku papar Ali.
Kemudian acuan Bank BTN Cabang Batam tersebut adalah nomor NIK KTP bukan foto KTP, memang foto di KTP agak burem,” ungkap Ali. Intinya segala bentuk dokumen untuk pengajuan akad kredit harus dilengkapi dokumen data diri nasabah jelasnya.
Dengan ini awak media menggali informasi kepada Wadir Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid lewat by WhatsApp, telah menjelaskan hanya surat pemanggilan kepada kepala BTN untuk diperiksa sebagai saksi saja. (Ramadan)

















