
Alreinamedia. Batam. (27/9/2019). Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, undang ketua asosiasi, himpunan dan organisasi dunia usaha. Dengan agenda FTZ dan ekonomi Batam. Kebijakan PP No. 62/2019 atas perubahan PP No. 46/2007 tentang K – PBPB Batam. Serta pembentukan tim hukum Kadin Batam. Bertempat ruang rapat lantai 2, kantor Kadin Batam, Komplek Graha Kadin. Jalan. Engku Putri, Blok A. No. 1. Kota Batam.
Ampuan Situmeang selaku kuasa hukum Kadin Kota Batam menjelaskan bahwa agenda Kadin adalah rapat rutinitas bulan, dan membahas PP nomor 62 tahun 2019, artinya peraturan PP No. 62 tersebut kan sudah terbit, sebelum terbit kan sebelumya telah di beri masukan. Dalam hal ini tegas Ampuan bahwa yang namanya aturan kita harus taat aturan terlebih dahulu sebagai warga negara yang baik ungkapnya.
Seumpama dalam perjalananya nanti ada sesuatu hal yang perlu di beri masukan atau ada yang harus di uji, itu lain persoalan. Saat ini kita tidak boleh sangka buruk seperti itu tegas Ampuan.
Bagi pengusaha hendaknya jangan terlalu takut dengan adanya aturan. Sunami akan datang padahal gempa saja belum ada canda Ampuan.
Artinya semua PP saja belum dilaksanakan, walaupun katanya ada rapat hari ini mungkin saja membahas tentang aturan PP tersebut ungkap Ampuan terkait Walikota menjabat Kepala BP Batam (Ex-Officio). Bila pun Walikota di lantik itu adalah wewenang Dewan Kawasan itu sah saja tegas Ampun.
Dalam perjalanan waktu bahwa negara saat ini dalam keadaan berjalan, tidak bisa bertiori dan berpilsapat dalam melaksanakan hukum administrasi tersebut, maka dari itu administrasi negara itu membutuhkan keleluasaan dalam mengatur pemerintahan oleh karenanya negara Indonesia sistem pemerintahanya adalah Presidensial. Apa yang di perintahkan oleh presiden tentunya harus di jalankan.

Selanjutnya dalam perjalanan waktu semisal nanti ada kerancuan, kesalahan, untuk kita sempurnakan itu kita lihat dalam perjalanan nanti. Sehingga kita melihat aturan Dewan Kawasan menyikapi aturan PP No. 62 ini seperti apa.
Selanjutnya Dewan Kawasan itu bagai mana menjalankan fungsi dan tugasya, perlu kita ketahui bahwa yang mengangkat Dewan Kawasan itu adalah presiden, BP Batam yang mengangkat adalah Dewan Kawasan artinya BP Batam tersebut bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan jelas Ampuan.
Seandainya pun ada yang di tabrak dalam menjalankan aturan tersebut, tapi tidak ada orang yang dirugikan itu tidak ada masalah intinya semua ini dan aturan tersebut tidak lain hanya untuk kesejahteraan masyarakat tutup Ampun. (Ramadan)
















