BatamBerita PilihanKepriNatunaNews

Kapal Subsidi Mahal, ASDP Sebut Kami Hanya Mengikuti Regulasi

×

Kapal Subsidi Mahal, ASDP Sebut Kami Hanya Mengikuti Regulasi

Sebarkan artikel ini
Gambar merupakan ilustrasi dari berita. Foto (Alreinamedia.com)

Alreinamedia.com-Natuna, Polemik tingginya tarif penyebrangan kapal KM Bahtera Nusantara 01 yang melayani rute antar pulau di Kepulauan Riau hingga ke Sintete, Kalimantan Barat, akhirnya mendapat tanggapan dari pihak ASDP Batam. Fajar, selaku Manajer Usaha ASDP Batam, saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui sambungan telepon (31/7), menjelaskan bahwa tarif yang berlaku saat ini merupakan hasil dari regulasi bersama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, kabupaten/kota yang dilintasi, serta pihak-pihak terkait lainnya.

“Biaya penyebrangan itu sudah ditetapkan bersama. Kita hanya menjalankan regulasi yang sudah ada. Jadi, kalau soal tarif, ya kita mengikuti keputusan dari forum lintas wilayah tersebut hingga kementrian ujar Fajar.

Namun demikian, Fajar juga membuka ruang kemungkinan adanya penyesuaian tarif jika memang daerah-daerah yang dilalui merasa perlu menurunkannya. Ia menegaskan bahwa operasional kapal Bahtera Nusantara 01 sejatinya sudah mendapat subsidi dari pemerintah pusat.

“Kalau ada niat dari daerah untuk menurunkan tarif, tentu bisa saja, karena kapal ini juga disubsidi. Jadi, penyesuaian ongkos operasional itu memungkinkan,” tambahnya.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, jika kapal ini disubsidi oleh negara, mengapa tarifnya justru lebih mahal dibandingkan dengan kapal lain seperti KM Bukit Raya yang melayani rute serupa?

Baca Juga :  Wadan Lantamal VIII Buka LDD Pengawak Posal Dan LDD Simak BMN

Tak hanya soal tarif, masyarakat juga menyoroti fasilitas kapal KM Bahtera Nusantara 01 yang dinilai belum memadai. Kapal ini hanya menyediakan tempat tidur dalam jumlah terbatas, berbeda dengan kapal sejenis yang lebih memperhatikan kenyamanan penumpang.

“Soal fasilitas, ya spek-nya memang seperti itu. Kapal ini disediakan oleh Kementerian Perhubungan, dan kami tidak diperbolehkan mengubah bentuk atau desain aslinya,” jelas Fajar.

Terkait sistem pembelian tiket yang hanya tersedia untuk rute Uban–Matak dan belum bisa diakses secara daring (online), Fajar menyebut hal itu sedang dalam proses perluasan sistem.

“Memang saat ini tiket online hanya tersedia untuk satu rute. Kami sedang mengupayakan agar ke depannya bisa mencakup semua rute,” katanya.

Dengan pernyataan ASDP yang menekankan bahwa tarif ditentukan bersama oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang dilalui, publik kini mempertanyakan transparansi proses penetapan tarif tersebut. Jika kapal telah disubsidi puluhan miliar rupiah oleh pemerintah pusat, seharusnya tarif yang dibebankan ke masyarakat bisa lebih ringan.

Baca Juga :  Progres Pembangunan Fly Over Sei Ladi Batam Capai 45 Persen

Pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang dilalui rute KM Bahtera Nusantara 01, perlu memberikan penjelasan kepada publik: mengapa tarif bisa sedemikian tinggi meski ada dana subsidi? Apakah subsidi tersebut memang dialokasikan dengan tepat, atau justru tidak seluruhnya berdampak pada penurunan tarif?

Regulasi tentang penetapan tarif kapal subsidi tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Penyeberangan dan Angkutan Laut Perintis. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa subsidi dimaksudkan untuk menurunkan beban biaya masyarakat yang tinggal di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP).

Jika biaya tetap tinggi, maka patut dipertanyakan efektivitas pelaksanaan regulasi tersebut di lapangan.

Redaksi mengundang pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta kepala daerah yang wilayahnya dilintasi KM Bahtera Nusantara 01 untuk memberikan klarifikasi atas mahalnya tarif kapal bersubsidi ini. Masyarakat berhak tahu, kemana sebenarnya dana subsidi tersebut diarahkan. (Arizki)