Berita

Kapan Jalur Pendakian Gunung Pulosari Dibuka? Ini Penjelasan Perhutani KPH Pandeglang

×

Kapan Jalur Pendakian Gunung Pulosari Dibuka? Ini Penjelasan Perhutani KPH Pandeglang

Sebarkan artikel ini

Penutupan Sementara Jalur Pendakian Gunung Pulosari

Jalur pendakian Gunung Pulosari di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, secara resmi ditutup mulai tanggal 16 Oktober 2025. Penutupan ini berlaku untuk jalur yang melewati Desa Cikoneng, Pandat, Cilentung, dan Pari, yang terletak di tiga kecamatan, yaitu Mandalawangi, Pulosari, dan Saketi.

Kepala Urusan Teknik Kehutanan BKPH Pandeglang, Yayat Hendrawiyatna, membenarkan bahwa jalur pendakian di Gunung Pulosari dinonaktifkan sementara. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini bukanlah penutupan permanen, melainkan penonaktifan sementara hingga semua agenda dan kepentingan kawasan selesai.

“Keputusan ini dibuat setelah melalui musyawarah antara masyarakat dan Perum Perhutani BKPH Pandeglang,” ujarnya. “Semua kepala desa sudah sepakat. Begitu juga dengan aparat kepolisian dan perwakilan kecamatan.”

Selama masa penutupan, pihak Perhutani akan melakukan evaluasi dan pemantauan menyeluruh terhadap kondisi jalur pendakian dan ekosistem di sekitarnya. Kegiatan tersebut akan melibatkan BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang guna memastikan langkah penataan kawasan berjalan sesuai kaidah konservasi.

“Sampai akhir Desember nanti, kami akan turun langsung memantau kondisi jalur, mengevaluasi dampak lingkungan, dan merumuskan langkah pengelolaan berikutnya,” ujar Yayat.

Baca Juga :  Anak-anak Remaja Balap Liar Diangkut Satlantas Polresta Barelang

Kondisi Gunung Pulosari yang Memprihatinkan

Sekretaris Jenderal Majelis Mudzakaroh Muhtadi, Muhamad Sirojudin Alawi, menyebut bahwa penutupan ini merupakan bentuk kepedulian warga terhadap kondisi Gunung Pulosari yang semakin memprihatinkan. Menurutnya, selama jalur pendakian dibuka, tidak pernah ada evaluasi dari pengelola maupun Perhutani. Hal ini membuat warga khawatir.

“Keikhlasan warga dalam mengambil keputusan ini didasari oleh kekhawatiran mereka terhadap kondisi Gunung Pulosari yang semakin memburuk,” katanya, Sabtu (18/10/2025). Ia juga mengingatkan agar KLH tidak gegabah membuka kembali jalur pendakian tanpa izin lingkungan dan tanpa mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Kalau kebijakan diambil sepihak, justru bisa memicu konflik baru,” tegasnya. Selain aspek lingkungan, warga juga menyoroti perilaku sebagian pendaki yang dianggap tidak menghormati kawasan sakral di sekitar area perkemahan.

Faktor Musim Hujan yang Memicu Kekhawatiran

Menurut Muhamad Sirojudin Alawi, kekhawatiran warga semakin meningkat lantaran memasuki musim hujan yang berpotensi menimbulkan longsor di area pendakian. Curah hujan tinggi dan jalur yang makin luas bisa berdampak langsung bagi warga setempat di bawahnya.

Baca Juga :  Menko Perekonomian RI Lantik 3 Anggota/Deputi BP Batam, Optimalkan Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Saing Batam

Ia menyarankan agar pihak terkait lebih waspada dan memperhatikan risiko yang muncul akibat cuaca ekstrem. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pembukaan atau penutupan jalur pendakian.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Perhutani

Perhutani bersama instansi terkait akan melakukan beberapa langkah penting selama masa penutupan. Berikut adalah beberapa hal yang akan dilakukan:

  • Evaluasi kondisi jalur: Tim akan melakukan inspeksi menyeluruh untuk menilai kerusakan dan potensi bahaya yang mungkin terjadi.
  • Pemantauan ekosistem: Pengamatan terhadap lingkungan sekitar akan dilakukan untuk memastikan bahwa aktivitas manusia tidak merusak keseimbangan ekologis.
  • Analisis dampak lingkungan: Data akan dikumpulkan untuk mengevaluasi dampak jangka panjang dari aktivitas pendakian terhadap alam sekitar.
  • Rencana pengelolaan berkelanjutan: Setelah evaluasi selesai, akan dirumuskan rencana pengelolaan yang lebih baik dan ramah lingkungan.

Dengan penutupan sementara ini, diharapkan dapat memberikan waktu bagi pihak terkait untuk melakukan perbaikan dan penataan yang diperlukan. Selain itu, keputusan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.