
Alreinamedia.com, Batam – Polda Kepri menggelar pemusnahan barang bukti berupa bahan baku obat salah satunya yakni Carisoprodol sebagai pembuatan obat Paracetamoi, Cafein, Carisoprodol (PCC). Pemusnahan tersebut dilangsungkan di PT Desa Air Carga, Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) Kabil, pada Selasa (21/11/2017) pukul 11.00 Wib.
Sebanyak 480 drum masing-masing bermuatan 25 kg dengan total keseluruhan 12 ton serbuk putih bahan baku pembuatan obat PCC berhasil diamankan. Dari 480 drum terdapat 2 drum mengandung psikotropika golongan IV jenis diazepam dengan berat ± 50 kg.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara menggunakan incenerator atau alat pembakaran berteknologi mutakhir berupa gas, dengan suhu tertentu yang ramah terhadap lingkungan.
Bahan baku tersebut hendak dikirim dari Batam ke Jakarta melalui pelabuhan Bayintan-Kijang pada Agustus 2017.
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian menjelaskan, Anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur dipimpin Kapolsek Bintan Timur AKP Abdul Rahman berhasil meringkus pria berinisial BN dan mengamankan 2 unit lori di depan gudang PT Murti Trasindo cabang Kijang, berisikan serbuk berwarna putih dimuat dalam drum, Sabtu (2/10/2017).
“BN mengakui serbuk itu untuk bahan baku obat. Pelaku juga mengaku bahwa masih ada 1 unit lori lagi di pelabuhan tikus Tanjung Uban, berisikan barang yang sama,” kata Sam Budigusdian, saat konferensi pers, Selasa (21/11/2017).
Lebih rinci dijelaskan Kapolda, BN mengaku pemilik bahan berada di Batam yang diketahui berinisial LS. Setelah Polisi berhasil menangkap LS di Batam, Polisi juga menangkap ES, orang yang menyuruh LS.
“Barang diangkut ke gudang BA rekan LS, dan BA ditangkap. Pengakuan ES dan BA, mereka disuruh RS alias FR yang berada di Jakarta,” katanya.
Angota unit Reskrim Polsek Bintan Timur dan anggota Satres Narkoba Polres Bintan menangkap RS di Jakarta, pada Minggu (11/10/2017).
“RS mengaku bahwa pemilik barang berinisial MA, kemudian dilakukan penangkapan terhadap MA,” tutup Kapolda.
PCC diketahui merupakan obat sangat berbahaya yang saat ini tengah viral dan telah memakan korban jiwa seperti di daerah Kendari-Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya, jumlah yang dimusnahkan sebanyak 11.923.499 gram dan untuk penelitian BPOM Kepri 500 gram. Sedangkan 113 gram untuk penelitian di BNNP Kepri, 158.1 gram dikirim ke Puslabfor Polri Cabang Medan dan pembuktian dipengadilan 150 gram. ***
















