Asahan,- Terkait pengamanan 17 orang yang di duga pesta narkoba di salah satu hotel di kisaran, Polres Asahan gelar Perss Rilis dihalaman Mapolres Asahan dan menetapkan 14 tersangka yang terlibat dalam pesta narkoba, 5 di antaranya anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat 13/08/2021.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan 3 orang di antara dari 17 orang yang terjaring telah dibebaskan setelah dilakukan proses karena tidak memenuhi alat bukti.
Kemudian, Kapolres menyebutkan pihaknya berhasil mengamankan 2 tersangka yang diduga pemasok. “Hasil penyelidikan, 2 yang ditangkap, 1 tersangka kita tetapkan sebagai pemasok, yakin R dan 1 lagi kita bebaskan,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, 14 tersangka pesta narkoba, 5 di antaranya anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) diancam hukuman penjara 4 tahun. Sedangkan pemasok barang haram jenis ekstasi kepada wakil rakyat tersebut, R (25), warga Kabupaten Asahan diancam hukuman minimal 5 tahun.
“Penerapan pasal yang kita buat telah berdasarkan assesmen terpadu,” jelas Kapolres.
Adapun 5 anggota DPRD Labura itu adalah JS, M Ali, KAP, GK, PGul dan sisanya rekanan anggota DPRD Labura, termasuk sejumlah wanita muda. (Habibi)















