Kepala Desa Karangrowo Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Pelayanan Publik Tetap Berjalan
PATI – Roda pemerintahan di Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, kini dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh) setelah Kepala Desa, Abdul Suyono, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan status tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengungkap dugaan praktik jual-beli jabatan perangkat desa.
Dalam kasus yang sama, Abdul Suyono tidak sendiri. Ia turut ditahan bersama Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Selain itu, dua kepala desa lainnya juga diamankan dalam operasi tersebut, yaitu Sumarjiono yang menjabat sebagai Kepala Desa Arumanis, dan Karjan, Kepala Desa Sukorukun.
Menyikapi situasi ini, Camat Jakenan, Yogo Wibowo, bergerak cepat untuk memastikan kelangsungan pemerintahan di Desa Karangrowo. Ia secara resmi menunjuk Sekretaris Desa Karangrowo, Suparwi, untuk mengisi posisi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa.
“Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades). Untuk sementara, tidak ada kekosongan jabatan, roda pemerintahan dijalankan oleh sekretaris desa,” jelas Yogo Wibowo pada Sabtu (31/1/2026).
Selain memegang kendali atas urusan pemerintahan sehari-hari, Sekretaris Desa Karangrowo juga diminta untuk memberikan perhatian khusus pada penanganan bencana banjir yang saat ini masih melanda wilayah desa. Banjir ini dilaporkan telah merendam ribuan rumah warga, menimbulkan dampak yang cukup luas.
Suparwi, selaku Plh Kepala Desa, menegaskan bahwa penahanan kepala desa tidak akan mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat. Ia memberikan jaminan bahwa seluruh aktivitas pemerintahan desa akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, tanpa hambatan.
“Pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa. Saat ini, fokus kami adalah menerima dan menyalurkan bantuan yang terpusat di posko banjir,” ujar Suparwi.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa layanan-layanan esensial bagi masyarakat, seperti pelayanan kesehatan, administrasi kependudukan, serta pengurusan berbagai jenis surat-menyurat, akan tetap diberikan tanpa terkendala.
Sementara itu, terkait dengan penentuan pemimpin definitif untuk Desa Karangrowo di masa mendatang, pihak desa masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pati.
Kronologi Dugaan Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa
Kasus ini bermula dari penetapan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dan tiga kepala desa sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan praktik jual-beli jabatan perangkat desa. Sudewo sendiri terjaring dalam OTT KPK pada hari Senin (19/1/2026).
Dalam praktik yang terungkap, Sudewo diduga menetapkan tarif awal untuk setiap posisi perangkat desa, berkisar antara Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. Namun, angka tersebut kemudian mengalami kenaikan atau markup oleh dua kepala desa yang juga menjadi tersangka, yaitu Abdul Suyono dan Sumarjiono.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tarif tersebut kemudian naik menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon perangkat desa.
“Berdasarkan arahan dari SDW (Sudewo), YON (Abdul Suyono) dan JION (Sumarjiono) menetapkan tarif Rp 165 juta hingga Rp 225 juta. Nilai ini sudah dinaikkan dari tarif awal,” terang Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026).
Penetapan tersangka dan penahanan ini menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah, khususnya terkait praktik pengisian jabatan publik yang seharusnya berdasarkan kompetensi dan integritas.
Dampak dari praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi merusak tatanan birokrasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan. KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan akuntabilitas para pihak yang terlibat.
Meskipun terjadi penahanan terhadap kepala desa, aparat desa dan pemerintah daerah berupaya keras untuk menjaga stabilitas layanan publik. Fokus pada penanganan bencana banjir menunjukkan adanya prioritas untuk tetap melayani kebutuhan masyarakat, bahkan di tengah situasi yang penuh tantangan.
Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara masyarakat Desa Karangrowo dan sekitarnya berharap agar situasi segera pulih dan roda pemerintahan dapat kembali berjalan normal dengan kepemimpinan yang definitif dan berintegritas.
Banjir yang melanda wilayah tersebut menambah kompleksitas persoalan yang dihadapi oleh Desa Karangrowo. Ribuan rumah terendam, menimbulkan kerugian materiil dan psikologis bagi warga. Upaya penanganan banjir yang terpusat di posko banjir menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan kepada mereka yang terdampak.
Peran sekretaris desa sebagai pelaksana harian menjadi sangat krusial dalam situasi seperti ini. Ia tidak hanya bertugas mengelola administrasi pemerintahan, tetapi juga harus sigap dalam koordinasi penanggulangan bencana, termasuk pendistribusian bantuan logistik dan pemantauan kondisi lapangan.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan internal dalam lingkup pemerintahan desa dan daerah. Mekanisme rekrutmen dan pengisian jabatan perangkat desa seharusnya dilakukan secara transparan dan objektif untuk mencegah terjadinya praktik-praktik penyalahgunaan wewenang.
Pemerintah Kabupaten Pati diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa secara definitif, sembari terus melakukan evaluasi terhadap sistem pengadaan perangkat desa agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat akan pentingnya menjaga integritas dan menjauhi segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Peran serta aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran juga sangat dibutuhkan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.















