Berita

Kartu Merah, Peringatan ke Pedagang Tak Berjualan di Bahu Jalan KCW

×

Kartu Merah, Peringatan ke Pedagang Tak Berjualan di Bahu Jalan KCW

Sebarkan artikel ini
Ket Foto : Tampak Ketua RT 2 Kp Pisang tengah menunjukkan plang larangan berjualan di tepi jalan KCW.

Alreinamedia.com – Bintan, Hari ini, Muhammad Sulur selaku Ketua RT 002 Kampung (Kp) Pisang atas telah meminta atau memberikan himbauan kepada para pedagang agar tidak berjualan di sekitaran bahu jalan yang merupakan bagian dari Daerah Milik Jalan (DMJ).

Hal diatas dibenarkan langsung olehnya ketika dijumpai awak media di lingkungan Ketua RW 009 Kp Pisang tadi siang. Dirinya juga menunjukkan tanda sejumlah plang bertuliskan dilarang berjualan disepanjang area ini.

Menurutnya di kawasan Kecamatan Bintan Timur tepat pada pukul 14.21 Wib via komunikasi tatap muka, Himbauan untuk tidak berjualan di tempat berdekatan Fasilitas Umum (Fasum) yang dapat mengganggu pengguna jalan raya.

” Memang kawasan bebas tanpa berjualan, Saya juga sebagai Staff Kantor Kelurahan Kijang Kota sudah mengingatkan kepada masyarakat, ” Ujar Sulur dalam menjawab konfirmasi secara panjang lebar.

Baca Juga :  Persib Bandung Dapat Kabar Gembira Jelang Lawan Persis Solo, Ini Hasil Latihan

Masih sambungnya di Provinsi Kepulauan Riau sembari mengakhiri pembicaraan, Tidak melarang orang berjualan akan tetapi carilah lokasi yang kira-kira sudah ditempatkan Pemda atau RT/RW. Jadi, Memang Fasum mari dijaga bersama.

Ditempat terpisah, Lurah Kijang Kota, Daniel Pardomuan Hasibuan, A.Md juga telah menyatakan hal yang sama (Perda nomor 2 Tahun 2016 tentang ketertiban umum). Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan, Kini Plang larangan terpasang disana sekaligus menjadi perhatian para pengendara yang melintasi ruas jalan (Seberang jalan Kopdes Merah Putih) itu, (Alek Juve).