PEKANBARU, Alreinamedia.com
Seorang karyawan berinisial LU (29) asal Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap oleh Polsek Kampar Kiri setelah terlibat dalam penggelapan uang perusahaan senilai Rp 1,1 miliar. Uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain trading.
Menurut informasi yang diperoleh, LU adalah seorang karyawan di PT Rafabil Buana Mandiri yang berlokasi di Dusun Air Hitam, Desa Sungai Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan. Jabatannya sebagai Administrasi Umum, yang bertanggung jawab atas surat menyurat, invoice, perpajakan, dan lain-lain.
Pelaku ditangkap pada Selasa (14/10/2025) setelah direktur perusahaan, Anton (46), melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kampar Kiri. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan tujuh eksemplar surat berharga rekening koran Bank Sinarmas.
Selama sepekan, sejak Senin (8/9/2025), LU melakukan 25 transaksi dari rekening giro perusahaan di Bank Sinarmas ke aplikasi trading miliknya, dengan total nilai mencapai Rp 581.813.456. Pada Senin (13/10/2025) dini hari, pelaku kembali melakukan tiga transaksi dari rekening giro perusahaan ke rekening pribadinya, sebesar Rp 532.365.732.
Menurut Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, seluruh transaksi yang dilakukan tersangka tidak diketahui oleh direktur perusahaan.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, Anton menanyakan kepada LU mengapa uang yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan untuk membayar gaji karyawan pada 15 Oktober 2025 belum diterima.
Dalih Gangguan Sistem
Pelaku memberikan alasan bahwa uang tersebut belum masuk karena adanya gangguan jaringan sistem. Namun, setelah Anton menghubungi Bank Sinarmas, pihak bank menginformasikan bahwa terdapat pendebetan dari rekening giro perusahaan ke rekening atas nama LU.
“Sehingga, tersangka tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya,” ungkap Boby.
Akibat perbuatan pelaku, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 1.114.179.188. Korban pun melaporkan pelaku ke Polsek Kampar Kiri untuk diproses hukum.
Penangkapan dan Penahanan
Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kampar Kiri,” kata Boby.
Fakta-Fakta Terkait Kasus Ini
- Identitas Pelaku: LU (29) asal Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau.
- Jabatan di Perusahaan: Administrasi Umum di PT Rafabil Buana Mandiri.
- Nilai Penggelapan: Total kerugian perusahaan mencapai Rp 1,1 miliar.
- Waktu Kejadian: Transaksi dilakukan sejak 8 September 2025 hingga 13 Oktober 2025.
- Metode Penggelapan: Transfer dana perusahaan ke rekening pribadi melalui aplikasi trading.
- Barang Bukti: Satu unit ponsel dan tujuh eksemplar surat berharga rekening koran Bank Sinarmas.
Tindakan Hukum yang Dilakukan
- Laporan ke Polisi: Direktur perusahaan, Anton, melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kampar Kiri.
- Penangkapan: Pelaku ditangkap setelah pihak bank mengonfirmasi adanya pendebetan dana perusahaan ke rekening pribadinya.
- Penahanan: Pelaku kini ditahan di Mapolsek Kampar Kiri sebagai tersangka.
Reaksi dari Pihak Perusahaan
Perusahaan merasa kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh LU. Kerugian finansial yang dialami sangat besar, dan hal ini juga berdampak pada kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Langkah yang Diperlukan
Dalam kasus seperti ini, penting bagi perusahaan untuk meningkatkan pengawasan terhadap keuangan dan sistem administrasi. Selain itu, pelatihan tentang etika kerja dan tanggung jawab finansial juga diperlukan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.















