Kasus 4 Kg Sabu, 9 Anggota Polisi di Aceh Divonis Bebas

×

Kasus 4 Kg Sabu, 9 Anggota Polisi di Aceh Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini

Alreinamedia.com, Idi – Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh memvonis bebas 12 terdakwa kasus penyelundupan sabu 4 kg. Dari jumlah itu, 9 di antaranya anggota polisi.

Berdasarkan informasi yang dikutip detikcom dari website MA, Senin (5/8/2019), ke-12 orang itu diadili dengan berkas terpisah. Mereka di antaranya yaitu Sukadi Purnawan, Khairil, Mukhlis, Abu Bakar, Riki Wibowo, Hatta Muttaqien, Sugita Candra, Darwis, Yuhaidir dan Rohman.

“Menyatakan terdakwa tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsideritas. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua Dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari Tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata majelis hakim Irwandi.

Baca Juga :  drg Romi Ngaku Maafkan drg Lili yang Lapor ke Pansel Hingga Kelulusannya Dianulir

Ke-12 nama itu dituntut dengan lama hukuman bervariasi, dari 10 tahun penjara hingga 17 tahun penjara. Seperti Darwis, Rohman dan Yuhaidir yang dituntut 17 tahun penjara.

Adapun Sukadi Purnawan, Khairil dan Mukhlis masing-masing dituntut 10 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa I. Sukadi alias wawan bin , terdakwa II. Kahiril bin dan terdakwa III.Mukhlis bin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsideritas. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum tersebut. Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata Irwandi dalam sidang pada 25 Juli lalu. (mb/detik)