Berita

Kasus Ponpes Al Khoziny, Siapa yang Bertanggung Jawab? Ini Penjelasan Ahli Hukum

×

Kasus Ponpes Al Khoziny, Siapa yang Bertanggung Jawab? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Sebarkan artikel ini

Tragedi Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny: Dari Duka Hingga Pertanggungjawaban Hukum

Tragedi yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, telah meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat luas. Musala yang berada di area asrama putra Ponpes tersebut ambruk saat para santri sedang melaksanakan salat Asar, Senin (29/9/2025), pukul 15.00 WIB. Peristiwa ini menewaskan banyak korban dan menyisakan pertanyaan besar tentang siapa yang bertanggung jawab atas kejadian memilukan ini.

Operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) di lokasi runtuhnya bangunan pondok di Desa Buduran, Sidoarjo, resmi ditutup pada Selasa (7/10/2025). Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan bahwa 63 jenazah korban telah ditemukan. Setelah proses evakuasi rampung, perhatian publik kini beralih pada pertanyaan besar: siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban atas insiden mematikan tersebut?

Tragedi Ponpes Al Khoziny Masuk Kategori Peristiwa Hukum Pidana

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny bukan sekadar kecelakaan teknis, tetapi sudah memenuhi unsur peristiwa hukum pidana karena menimbulkan korban jiwa. Menurut Fickar, kasus ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian atau kegagalan konstruksi apabila terbukti ada pihak yang tidak memenuhi standar teknis maupun administratif dalam proses pembangunan.

“Dengan adanya korban meninggal, peristiwa ini sudah memenuhi kriteria peristiwa hukum pidana,” ujar Fickar. Ia menjelaskan bahwa kasus ini tergolong pidana umum, bukan pidana aduan. Artinya, proses hukum tetap harus berjalan meskipun tanpa laporan dari keluarga korban.

Baca Juga :  Dua Nama Penyerang Masjid Dunia Terungkap, Polisi Beber Fakta Baru tentang Pelaku SMAN 72 Jakarta

Fickar menegaskan bahwa pandangan sebagian pihak yang menyebut peristiwa ini sebagai takdir Tuhan sah secara pribadi, namun tidak menghapus kewajiban hukum negara. “Tidak apa-apa jika keluarga menyebutnya takdir. Namun, karena sudah ada peristiwa dan korban jiwa, kasus ini termasuk pidana umum yang wajib diusut dan disidangkan,” ujarnya.

Kontraktor, Pengawas, dan Pemda Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

Fickar menegaskan bahwa tanggung jawab utama secara fisik berada pada pihak yang membangun dan mengerjakan proyek, yakni pengembang, kontraktor, serta pengawas konstruksi. Namun, pemerintah daerah juga memiliki peran penting sebagai pengawas akhir, terutama dalam penerbitan dan pengawasan izin bangunan.

Ia menjelaskan bahwa kelalaian dalam konteks konstruksi berarti tidak terpenuhinya standar kecukupan material dan kekuatan struktur yang semestinya. “Bangunan setidaknya harus mampu bertahan dalam jangka waktu tertentu, misalnya 50 tahun,” terang Fickar.

Apabila bangunan terbukti belum memiliki izin, maka tanggung jawab hukum jatuh pada pihak pelaksana pembangunan, termasuk pemilik atau pengelola pondok pesantren. Lebih lanjut, jika pengelola ponpes terbukti misalnya tidak menunjuk penyedia jasa desain yang bersertifikasi, hal ini memperkuat bahwa pengelola ponpes bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Baca Juga :  Presiden Minta Bandara Mopah Merauke Dimanfaatkan untuk Kemajuan Tanah Papua

“Kelalaian itu berarti tidak memenuhi kewajiban kelengkapan konstruksi sesuai ukuran umum bangunan yang aman,” ujarnya. Aparat penegak hukum juga dapat menggunakan Pasal 359 dan 360 KUHP untuk menjerat pihak yang lalai hingga menyebabkan kematian atau luka-luka dalam tragedi tersebut.

Langkah Polda Jatim

Polda Jawa Timur memastikan proses hukum terkait tragedi ambruknya musala Ponpes Al Khoziny akan terus berlanjut. Proses penyelidikan akan dilakukan setelah seluruh identifikasi korban oleh tim DVI Biddokkes rampung. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan empati terhadap keluarga korban yang masih berduka.

“Saya percaya kami akan melakukan proses ini sebaik-baiknya. Mudah-mudahan penegakan hukum bisa segera dilakukan,” katanya. Sebelumnya, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi runtuhan musala, antara lain delapan potongan beton core drill dan 20 batang tulangan dengan berbagai diameter.

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim juga telah memeriksa satu saksi santri selamat, Shaka Nabil Ichsani, untuk memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.

Analisis tim SAR gabungan menyebut penyebab runtuhnya bangunan diduga akibat kegagalan konstruksi karena struktur tidak mampu menahan beban sesuai kapasitas yang seharusnya. Tim Basarnas resmi menutup proses pencarian dan pertolongan pada Selasa (7/10/2025).