Alreinamedia.com – Bintan, Baru-baru ini, Bertambah satu lagi disebelahnya bangunan Ruko menjadi empat pintu siap dikerjakan di lingkungan Ketua RT 002/RW 017 Kampung (Kp) Kolam. Kuat dugaan belum memiliki surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tanpa terpasang sebuah plang resmi di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi sementara yang berhasil dihimpun awak media belum lama ini, Telah berjejer bangunan dimaksud di pinggir jalan Protokol disana (Perbatasan antar Kelurahan) ternyata sudah diketahui pihak Pemkab Bintan.
Perlu diketahui, Warga wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk setiap pembangunan, perluasan atau renovasi bangunan karena PBG adalah izin yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
Pengajuan PBG dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) serta tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan, (Kelurahan Kijang Kota).
” Iya, Kami akan cek bangunan disana, ” Ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Bintan, Sumadi, S.AP yang coba dihubungi tepat pada pukul 13.37 Wib pada beberapa hari lalu di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Di tempat terpisah, Aisyah selaku seorang anggota DPRD Bintan Dapil III Kecamatan Bintan Timur saat hendak dikonfirmasi guna dimintai tanggapannya via komunikasi pesan singkat WhatsApp sambungan telepon genggam seluler terkait hal diatas. Namun, Sayangnya belum direspon sebagaimana mestinya. (Alek Juve).

















