Kejaksaan Negeri Sleman Hentikan Penuntutan Kasus Hogi Minaya, Barang Bukti Dikembalikan
Perkara hukum yang sempat menyita perhatian publik, menjerat Hogi Minaya, akhirnya menemui babak akhir. Kejaksaan Negeri Sleman secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Hogi Minaya. Keputusan ini mengakhiri seluruh proses hukum yang selama ini membayangi kliennya. Selain penghentian penuntutan, barang bukti berupa mobil milik Hogi Minaya yang sebelumnya disita juga telah dikembalikan.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Hogi Minaya, Teguh Sri Raharjo, kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa penerbitan SKP2 oleh Kejaksaan Negeri Sleman ini didasarkan pada kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam RDPU tersebut, Komisi III DPR RI secara bulat menyimpulkan bahwa peristiwa yang menjerat Hogi Minaya bukanlah merupakan tindak pidana.
“Perlu kami sampaikan bahwa tadi sore dari pihak Kejaksaan Negeri Sleman, dalam hal ini Bapak Kajari, sudah memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, SKP2,” ujar Teguh di Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, pada Jumat malam (30/1/2026).
Keselarasan dengan Keputusan DPR RI
Teguh Sri Raharjo merinci bahwa penerbitan SKP2 tersebut sangat sejalan dengan hasil RDPU Komisi III DPR RI. Forum legislatif tersebut telah mengkristalkan kesimpulan bahwa peristiwa yang disangkakan kepada Hogi Minaya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Kesimpulan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi Kejaksaan Negeri Sleman untuk mengambil langkah penghentian penuntutan.
“Di sana kemarin sudah secara bulat, sudah mengkristal bahwa tindak pidana yang selama ini disangkakan kepada klien kami Mas Hogi ini, ternyata bukan tindak pidana ya, peristiwa pidana itu bukan merupakan tindak pidana. Sehingga kemudian itu harus dihentikan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan ini juga telah ditegaskan secara resmi dalam kesimpulan RDPU Komisi III DPR RI, yang menyatakan bahwa perkara tersebut dihentikan atau ditutup untuk kepentingan hukum.
Penghentian Perkara Demi Kepentingan Hukum
Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa penghentian perkara terhadap kliennya dilakukan demi kepentingan hukum. Dasar hukum penghentian penuntutan ini mengacu pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan/atau adanya alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan adanya dasar hukum yang kuat ini, Teguh memastikan bahwa seluruh proses hukum yang melibatkan Hogi Minaya kini telah dinyatakan selesai.
“Berarti untuk perkaranya Mas Hogi saat ini, ini sudah selesai, karena sudah ada Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman. Ini suratnya ada, tadi ini berita acaranya juga ada. Sudah semua,” urainya.
Barang Bukti Dikembalikan, Mobil Kembali ke Pemilik
Selain penerbitan SKP2, Teguh juga menyampaikan kabar penting lainnya terkait pengembalian barang bukti. Mobil milik Hogi Minaya yang sebelumnya disita sebagai barang bukti dalam perkara tersebut, kini telah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Sleman dan telah berada kembali di tangan pemiliknya.
“Ini juga seiring dengan sudah diterbitkan SKP2, ini tadi barang bukti yang terkait dengan kemarin yang sudah disita, yaitu mobil, punyanya Mas Hogi juga sudah dikembalikan. Tadi sudah saya ambil,” ucapnya.
Tidak hanya mobil, Kejaksaan Negeri Sleman juga menyerahkan kembali dokumen penting milik Hogi Minaya, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Teguh memberikan apresiasi atas profesionalitas Kejaksaan Negeri Sleman dalam menjaga barang bukti selama proses hukum berlangsung, memastikan barang bukti tersebut masih dalam kondisi utuh dan tidak berubah dari saat disita.
Dengan diterbitkannya SKP2 dan dikembalikannya seluruh barang bukti, perkara Hogi Minaya kini resmi ditutup. Keputusan ini menandai berakhirnya proses hukum yang sempat menjadi perhatian luas publik dan lembaga legislatif, sekaligus membuka lembaran baru bagi Hogi Minaya untuk kembali menjalani kehidupannya.
Keluarga Pelaku Jambret Menilai Ada Ketidakadilan
Di sisi lain, kuasa hukum dua pelaku penjambretan yang tewas setelah dikejar oleh Hogi Minaya, Misnan Hartono, menyuarakan rasa kecewa mendalam. Ia menilai sikap Komisi III DPR RI yang meminta agar perkara tersebut dihentikan tidak mencerminkan keadilan bagi semua pihak.
Misnan mempertanyakan posisi DPR sebagai wakil rakyat yang seharusnya bersikap netral, bukan hanya membela satu pihak. Ia merasa bahwa permintaan penghentian perkara tersebut seolah mengabaikan hak dan suara keluarga korban yang telah kehilangan anggota keluarganya.
“Komisi III itu anggota DPR loh, wakil rakyat, kenapa yang diwakili hanya satu pihak tersangka. Kenapa kami tidak diwakili?” ucap Misnan.
Sorotan Ketimpangan Perlakuan Hukum
Misnan Hartono menyoroti adanya ketimpangan perlakuan hukum dalam kasus ini. Ia membandingkan nasib kliennya yang telah meninggal dunia dengan Hogi Minaya yang, meskipun sempat berstatus tersangka, tidak pernah merasakan penahanan.
“Punya kami ini sudah mati enggak bakal bisa hidup lagi. Si Hogi dengan kekuatan yang luar biasa ini, dia ditahan aja enggak,” ujarnya dengan nada getir, menyiratkan luka yang tak bisa dipulihkan oleh proses hukum apa pun.
Desakan DPR Dianggap Terlalu Dini
Lebih jauh, Misnan menilai desakan DPR RI agar perkara dihentikan disampaikan pada waktu yang tidak tepat. Ia mengingatkan bahwa proses restorative justice (RJ) saat itu masih berjalan dan bahkan telah memasuki tahap lanjutan. Menurutnya, seharusnya seluruh pihak memberikan ruang bagi mekanisme hukum tersebut untuk berjalan hingga tuntas sebelum mengambil kesimpulan atau keputusan besar.
“Restorative Justice sudah berjalan dalam kasus ini, bahkan sudah akan melakukan pertemuan kedua. Harusnya biarkan dulu proses tersebut berjalan sebelum kasus tersebut diminta dihentikan,” tegas Misnan.
Pembelaan Terhadap Aparat Penegak Hukum
Selain menyampaikan kritik kepada DPR RI, Misnan juga meminta agar Komisi III tidak memojokkan aparat penegak hukum. Ia menilai kepolisian dan kejaksaan telah bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai kuasa hukum yang mengikuti jalannya perkara sejak awal, Misnan mengaku mengetahui secara detail setiap tahapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Kami mengikuti proses kasus ini sebagai kuasa hukum, jadi kami tahu betul proses hukum yang dilakukan oleh Polres dan Jaksa sudah sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Pernyataan Misnan menjadi pengingat bahwa di balik satu keputusan hukum, ada pihak lain yang merasa kehilangan, terpinggirkan, dan belum sepenuhnya didengar suaranya.















