BatamBerita PilihanKepri

Kejati Kepri Sita 3 Kontainer Dokumen Korupsi Rp4,4 Miliar

×

Kejati Kepri Sita 3 Kontainer Dokumen Korupsi Rp4,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kasidik Pidsus Kejati Kepri, Yongki Arvius, mengatakan penggeledahan dilakukan setelah perusahaan tidak kooperatif menyerahkan dokumen. “Fokus penyidikan pada 2015–2018, karena indikasinya paling kuat merugikan negara,” ujarnya.

Alreinamedia.com-Batam, Kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kembali mencuat di Kepulauan Riau. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri bersama Kejari Batam menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di Batuampar, Senin (29/9/2025).

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen periode 2015–2021. Dokumen tersebut diduga kuat terkait kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar.

Kasidik Pidsus Kejati Kepri, Yongki Arvius, mengatakan penggeledahan dilakukan setelah perusahaan tidak kooperatif menyerahkan dokumen. “Fokus penyidikan pada 2015–2018, karena indikasinya paling kuat merugikan negara,” ujarnya.

Hingga kini belum ada tersangka. Namun, jaksa penyidik Aji Sastrio Prakoso memastikan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu. “Insyaallah, dalam waktu dekat akan ada tersangka,” tegasnya.

Baca Juga :  114 Peserta Ikuti Kontes dan Pameran Tanaman Hias Batam Flower Festival

Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 25 saksi, termasuk manajemen PT Bias Delta Pratama, Syahbandar, para ahli, dan lebih dari lima orang saksi dari BP Batam. Aji tidak menutup kemungkinan BP Batam ikut terseret, tergantung hasil penyidikan.

Kasus dugaan korupsi ini pertama kali mencuat sejak 2015, ketika ditemukan kejanggalan setoran PNBP perusahaan. Audit kemudian mengungkap kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar.

“Kerugian ini cukup besar dan harus dipertanggungjawabkan,” tegas Aji. (Arizki)