AsahanBeritaBerita PilihanBerita UtamaDaerahNewsSumateraSumatera Utara

Kelurahan Mekar Baru Laksanakan Laksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

×

Kelurahan Mekar Baru Laksanakan Laksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Sebarkan artikel ini

Asahan,- Laksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pemerintah Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan dirikan Posko Covid-19 sesuai dengan Program Presiden Republik Indonesia untuk Pencegahan Corona Virus Disease 2019, Rabu (24/02/21).

Lurah Mekar Baru Hermansyah SH. Menyatakan Posko didirikan sebagai salah satu usaha untuk memonitoring permasalahan yang muncul di masyarakat dan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang belakangan ini kian meningkat.

“kami menghimbau kepada masyarakat khususnya Kelurahan Mekar Baru agar selalu mentaati dan mengikuti aturan yang telah disampaikan Pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut beliau menyampaikan beberapa aturan yang harus di taati adalah, pusat perbelanjaan seperti Mall, Warung Kopi, Warung Kelontong dan Rumah Makan wajib tutup pada pukul 21.00 WIB, untuk hiburan malam seperti tempat Karoke, Music Keyboard wajib tutup pada pukul 22.00 WIB dan masyarakat Kelurahan Mekar Baru di anjurkan dalam membeli makanan dan minuman untuk di bungkus saja dan makan minumnya di rumah bersama keluarga.

Baca Juga :  Sinergi Polres Natuna dan Media, Wujudkan Ruang Digital Sehat

“Kita berharap masyarakat Kelurahan Mekar Baru menerapkan Protokol Kesehatan dari Gugus tugas Covid 19 Kabupaten Asahan dengan Menggunakan masker setiap beraktivitas diluar rumah, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan hindari kerumunan massa atau orang, agar penyebaran wabah Covid 19 dapat terputus,” Tutupnya.(Habibi)