Berita

Ketika Ali Sadikin Kehilangan Kepercayaan pada Ibnu Sutowo tentang Hotel Sultan

×

Ketika Ali Sadikin Kehilangan Kepercayaan pada Ibnu Sutowo tentang Hotel Sultan

Sebarkan artikel ini

Perkembangan Terbaru Sengketa Tanah Hotel Sultan Jakarta

Sengketa lahan yang menjadi tempat berdirinya Hotel Sultan Jakarta, yang sebelumnya dikenal sebagai Hotel Hilton, kembali memanas dan memasuki babak baru. Hotel bintang lima ini ternyata berada di atas tanah milik negara, sehingga memicu perselisihan hukum antara pihak pengelola dan pemerintah.

PT Indobuildco, yang merupakan pengelola hotel tersebut, telah lama terlibat dalam gugatan hukum dengan pemerintah di peradilan. Kedua belah pihak saling berebut hak pengelolaan tanah serta bangunan yang berada di kawasan Senayan.

Dalam perkembangan terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) menyatakan bahwa hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Indobuildco telah berakhir sejak 2023. Putusan ini juga menuntut Indobuildco untuk segera mengosongkan lahan yang sedang disengketakan. Selain itu, perusahaan diwajibkan membayar royalti sebesar 45,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 754,73 miliar.

Putusan ini tertuang dalam Keputusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST yang menangani gugatan perdata antara PT Indobuildco dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Sejarah Awal Sengketa Hotel Sultan Jakarta

Jika merunut ke belakang, polemik Hotel Sultan Jakarta sudah terjadi sangat lama, bahkan sejak hotel ini dibangun oleh Ibnu Sutowo, konglomerat di era Orde Baru yang juga mantan perwira ABRI. Saat hendak membangun Hotel Sultan (dulu bernama Hotel Hilton), Ibnu Sutowo yang saat itu masih menjabat sebagai Dirut Pertamina mendirikan perusahaan bernama Indobuildco.

Kawasan Senayan, termasuk area Gelora Bung Karno (GBK), pada mulanya merupakan permukiman serta lahan perkebunan milik warga Betawi. Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, lahan tersebut dibebaskan untuk pembangunan kompleks olahraga menjelang penyelenggaraan Asian Games IV tahun 1962. Pembebasan tanah dilakukan oleh Yayasan Gelora Senayan di bawah kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Pemerintah menggunakan anggaran negara (APBN) untuk membeli tanah dari warga, namun sertifikat atas lahan yang sudah dibebaskan tidak segera diterbitkan kala itu.

Baca Juga :  Tingkatkan Konektivitas Pulau-Pulau Kecil, KKP Bangun Lima Dermaga Apung

Pada tahun 1971, pemerintah mulai mengembangkan fasilitas baru berupa gedung konferensi dan hotel berstandar internasional di lokasi yang sama guna menyambut konferensi pariwisata internasional dengan jumlah peserta sampai 3.000 orang. Pembangunan hotel tersebut dipercayakan oleh pemerintah pusat kepada pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang saat itu dipimpin Gubernur Ali Sadikin.

Di Jakarta pada awal tahun 1970-an, hotel yang dianggap layak hanya Hotel Indonesia, namun jumlah kamarnya terbatas atau hanya ratusan kamar. “Setelah dipikir-pikir, saya hubungi Ibnu Sutowo, Direktur Utama Pertamina. Saya meminta bantuan agar Pertamina membantu DKI membangun hotel di Jakarta,” ucap Ali Sadikin saat menjadi saksi persidangan dugaan korupsi HGB di Gelora Senayan.

Ali Sadikin menegaskan saat itu dirinya meminta Pertamina sebagai BUMN untuk membangun hotel, bukan menyerahkan pembangunan hotel di Senayan ke perusahaan swasta. “Saya tidak akan serahkan kepada swasta,” tegas Ali Sadikin.

Proses Penerbitan Hak Guna Bangunan

Setelah dihubungi Ali Sadikin, Ibnu Sutowo langsung menyetujui gagasan pembangunan hotel. Di sisi lain, Ali Sadikin mengasumsikan hotel itu nantinya dibangun dan dikelola anak usaha Pertamina. Setelah mendapat kepercayaan Ali Sadikin, PT Indobuildco sebagai pelaksana proyek langsung melakukan pembangunan hotel.

Lewat Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Indobuildco memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 13,7 hektare dengan masa berlaku 30 tahun. Proses penerbitan sertifikat berlangsung tanpa hambatan berarti. Kantor Subdirektorat Agraria Jakarta Pusat, kini Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, kemudian menerbitkan dua sertifikat HGB yang berlaku sejak 13 September 1973 hingga 4 Maret 2003.

Baca Juga :  Di Penghujung Tahun 2022, Sektor Keuangan Terjaga

Sertifikat itu dipecah menjadi HGB No. 26 seluas 57.120 meter persegi dan HGB No. 27 seluas 83.666 meter persegi. Pada 1989, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan Surat Keputusan pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada Sekretariat Negara cq Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno, yang memasukkan kedua HGB tersebut ke dalam wilayah HPL.

Menjelang berakhirnya masa HGB, pada 10 Januari 2000 Indobuildco mengajukan perpanjangan. Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta kemudian menerbitkan SK perpanjangan pada 13 Juni 2002 untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak 4 Maret 2003. Namun, perpanjangan tersebut diberikan tanpa rekomendasi dari Badan Pengelola Gelora Senayan, sehingga memunculkan sengketa hukum yang berlarut hingga kini.

Kehadiran Ali Sadikin dalam Persidangan

Pendiri Indobuildco, Ibnu Sutowo, meninggal pada Januari 2001 di RS Pusat Pertamina, Jakarta. Setelah itu, kepemilikan perusahaan beralih kepada putranya, Pontjo Sutowo, yang juga dikenal sebagai mertua aktris Dian Sastro.

Dalam persidangan kasus korupsi HGB Hotel Hilton, Ali Sadikin yang dipanggil sebagai saksi, mengaku merasa terperanjat mengetahui Indobuildco ternyata perusahaan swasta bentukan Ibnu Sutowo, bukan milik Pertamina. Ia mengaku tak dapat menerimanya. Ia baru tahu Hotel Hilton atau Hotel Sultan milik Ibnu Sutowo setelah mendapatkan surat dari JB Sumarlin (Menteri Keuangan saat itu) dan Sultan Hamengku Buwono IX.

Namun Ali Sadikin saat itu tak bisa berbuat banyak lantaran ia sudah tak lagi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Lagipula, penerusnya juga tak berwenang dalam mengeluarkan rekomendasi HGB yang luasnya lebih dari 5.000 hektare. Kewenangan pemberian HGB seluas itu ada di tangan pemerintah Orde Baru. Sementara, perusahaan Ibnu Sutowo, Indobuildco memegang HGB mencapai 13 hektare di Gelora Senayan.