Berita

Komdigi Buka Pendaftaran Anggota KPI Pusat 2026-2029

×

Komdigi Buka Pendaftaran Anggota KPI Pusat 2026-2029

Sebarkan artikel ini

Kesempatan Emas: Kementerian Komunikasi dan Digital Buka Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi Warga Negara Indonesia yang berdedikasi untuk mengisi posisi strategis sebagai Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029. Kesempatan langka ini dibuka mulai tanggal 9 hingga 23 Januari 2026, dikelola langsung oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk secara khusus. Pengumuman resmi tertuang dalam Pengumuman Pansel Nomor 01/PANSEL.KPI/01/2026, menegaskan bahwa seleksi ini terbuka bagi individu yang mampu memenuhi serangkaian persyaratan umum dan khusus yang ketat.

Proses rekrutmen ini merupakan momen penting bagi siapa saja yang memiliki kepedulian mendalam terhadap dunia penyiaran di Indonesia dan berkeinginan untuk berkontribusi dalam pengawasan serta pengembangan industri ini agar senantiasa profesional, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Kriteria Calon Anggota KPI Pusat: Kualifikasi Umum dan Khusus

Untuk memastikan terpilihnya individu yang kompeten dan berintegritas, panitia seleksi telah menetapkan dua kategori persyaratan: umum dan khusus.

Persyaratan Umum: Landasan Integritas dan Kewarganegaraan

Setiap calon yang mendaftar harus memenuhi kriteria dasar sebagai berikut:

  • Kewarganegaraan dan Ketakwaan: Merupakan Warga Negara Republik Indonesia yang senantiasa bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Kesetiaan pada Ideologi: Memiliki kesetiaan yang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Kualifikasi Akademik: Berpendidikan paling rendah setingkat Sarjana (S1) dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
  • Kesehatan: Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi kesehatan yang berwenang.
  • Integritas Moral: Memiliki pribadi yang berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela di mata masyarakat.
  • Kepedulian pada Penyiaran: Menunjukkan kepedulian yang tinggi, memiliki pengetahuan mendalam, dan/atau pengalaman relevan di bidang penyiaran.
  • Independensi Kepemilikan Media: Tidak memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa, baik sebagai pemilik, pemegang saham, maupun pihak yang memiliki pengaruh signifikan.
  • Netralitas Politik dan Jabatan:
    • Bukan merupakan anggota legislatif maupun yudikatif.
    • Bukan pejabat pemerintah dan tidak merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintah pada saat pelantikan.
    • Bersifat nonpartisan, tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik pada saat pelantikan dan selama menjabat apabila terpilih.

Persyaratan Khusus: Pengalaman dan Dedikasi Profesional

Selain persyaratan umum, calon anggota KPI Pusat juga dituntut untuk memenuhi kualifikasi khusus yang mencerminkan kedalaman pengalaman dan komitmen:

  • Usia Minimum: Berusia minimal 30 tahun pada saat proses pendaftaran dibuka.
  • Dedikasi Tinggi: Memiliki integritas dan dedikasi yang luar biasa untuk menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
  • Pengalaman Profesional: Memiliki pengalaman profesional minimal 8 (delapan) tahun dalam bidang yang relevan dengan tugas dan fungsi Komisi Penyiaran Indonesia.
  • Catatan Hukum Bersih: Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Komitmen Waktu: Bersedia bekerja penuh waktu demi menjalankan amanah sebagai anggota KPI.
  • Independensi dari Industri Penyiaran: Tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan yang bergerak di bidang penyiaran.
  • Bebas Benturan Kepentingan: Memastikan tidak ada potensi benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas.
Baca Juga :  Pemkab Jepara Bawa Ratu Kalinyamat ke Belanda Melalui Pertunjukan Seni

Panduan Lengkap Pendaftaran Online

Bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi dan berminat untuk bergabung, proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi yang telah disediakan: https://seleksi.komdigi.go.id/. Berikut adalah langkah-langkah rinci yang harus diikuti:

  1. Akses Portal Pendaftaran: Buka peramban internet Anda dan kunjungi https://seleksi.komdigi.go.id/ atau langsung ke tautan pendaftaran: https://seleksi.komdigi.go.id/auth/register.
  2. Registrasi Akun: Isi data diri Anda dengan lengkap dan akurat. Sangat penting untuk mencatat dan mengingat kata sandi yang Anda gunakan untuk proses login selanjutnya.
  3. Aktivasi Email: Periksa kotak masuk email Anda. Anda akan menerima email berisi tautan instruksi untuk mengaktifkan akun pendaftaran Anda.
  4. Verifikasi Akun: Klik atau salin tautan aktivasi yang terdapat dalam email tersebut, lalu buka di peramban internet Anda. Masukkan kembali alamat email dan kata sandi yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
  5. Lengkapi Profil: Setelah berhasil masuk, lengkapi informasi pada bagian daftar riwayat hidup (CV) dengan cermat dan akurat. Unggah foto profil formal terbaru Anda.
  6. Pilih Program Seleksi: Pada halaman utama, pilih opsi “Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2026-2029” dari daftar seleksi yang tersedia.
  7. Ajukan Pendaftaran: Klik tombol “Daftar Sekarang”.
  8. Unggah Dokumen Persyaratan: Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Pastikan semua dokumen discan berwarna dengan format dan ukuran yang sesuai.

Dokumen yang Wajib Diunggah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): Format PDF/JPG/JPEG, ukuran maksimal 5MB.
  • Kartu Keluarga (KK): Format PDF/JPG/JPEG, ukuran maksimal 5MB.
  • Ijazah Pendidikan Terakhir: Scan ijazah asli, format PDF/JPG/JPEG, ukuran maksimal 5MB.
  • Pas Foto: Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah, format JPG/JPEG, ukuran maksimal 5MB.
  • Surat Keterangan Kesehatan: Meliputi surat keterangan sehat jasmani, sehat mental, dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah, format PDF/JPG/JPEG, ukuran maksimal 5MB.
  • Surat Pendaftaran: Surat pendaftaran yang telah ditandatangani sesuai Lampiran 1, format PDF, ukuran maksimal 5MB.
  • Daftar Riwayat Hidup (CV): Sesuai format Lampiran 2, format PDF, ukuran maksimal 5MB.
  • Surat Pernyataan: Surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp 10.000,- sesuai Lampiran 3. Pernyataan ini mencakup:
    • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
    • Tidak memiliki keterkaitan dengan kepemilikan media massa.
    • Tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, atau karyawan perusahaan penyiaran.
    • Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan/keanggotaan partai politik jika terpilih.
    • Bersedia bekerja penuh waktu.
    • Bersedia mengundurkan diri dari KPI Pusat jika melakukan tindakan indisipliner.
    • Bersedia diberhentikan sementara sebagai ASN jika dilantik.
    • Bersedia mengundurkan diri jika ditemukan dokumen palsu.
      Format PDF, ukuran maksimal 5MB.
  • Pakta Integritas: Pakta integritas yang ditandatangani di atas meterai Rp 10.000,- sesuai Lampiran 4, format PDF, ukuran maksimal 5MB.
Baca Juga :  Puasa Kemenangan Persis Solo: Laga Kontra Persita Jadi Titik Balik?

Formulir lampiran dan informasi lebih detail dapat diunduh langsung dari laman https://seleksi.komdigi.go.id/.

Jadwal Penting Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029

Proses seleksi ini akan berlangsung melalui beberapa tahapan krusial dengan jadwal sebagai berikut:

  • Pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat: 9–23 Januari 2026
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administratif dan Undangan Tes Tertulis/Penulisan Makalah: 28 Januari 2026
  • Pelaksanaan Tes Tertulis/Penulisan Makalah: 29 Januari 2026
  • Pengumuman Hasil Penilaian Makalah dan Undangan Tes Asesmen: 6 Februari 2026
  • Pelaksanaan Tes Asesmen: 9 Februari 2026
  • Pengumuman Hasil Asesmen dan Undangan Wawancara: 30 Maret 2026
  • Pelaksanaan Wawancara oleh Panitia Seleksi dan Penilaian: 31 Maret–2 April 2026
  • Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029: Akan diumumkan lebih lanjut.

Perlu dicatat bahwa jadwal seleksi ini bersifat tentatif dan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan panitia seleksi. Untuk informasi terbaru dan terperinci mengenai seluruh proses rekrutmen ini, calon pendaftar diimbau untuk secara rutin memantau laman resmi https://seleksi.komdigi.go.id/.