Perang & Konflik

Konflik Adat Bengkulu: 56 Komunitas Terancam 2025

×

Konflik Adat Bengkulu: 56 Komunitas Terancam 2025

Sebarkan artikel ini

Konflik Lahan Adat di Bengkulu: Ancaman Nyata dan Harapan Baru

Provinsi Bengkulu menghadapi situasi genting terkait konflik lahan yang melibatkan masyarakat adat. Data yang dihimpun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Bengkulu menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, tercatat lebih dari 202.890 hektare lahan milik komunitas adat berada dalam pusaran konflik. Fenomena ini menyebar luas di berbagai wilayah Bengkulu, dengan sektor kawasan hutan negara menjadi biang keladi utama dari sebagian besar sengketa tersebut.

Ketua AMAN Wilayah Bengkulu, Fahmi Arisandi, merinci lebih lanjut angka-angka yang mengkhawatirkan ini. Ia menyatakan bahwa konflik lahan adat dengan kawasan hutan yang diklaim milik negara mencapai luasan signifikan, yaitu 143.108 hektare. Tidak berhenti di situ, sektor pertambangan juga menyumbang angka konflik seluas 38.930 hektare, disusul oleh sektor perkebunan dengan 20.860 hektare. “Saat ini, setidaknya ada 56 komunitas masyarakat adat yang tengah berkonflik dengan ketiga sektor ini,” ungkap Fahmi pada Senin, 29 Desember 2025.

Akar Masalah: Tata Kelola Hutan yang Bermasalah

Dalam keterangan tertulisnya, Fahmi menyoroti bahwa tingginya angka konflik yang bersinggungan dengan kawasan hutan negara berakar pada buruknya tata kelola kebijakan penetapan kawasan hutan oleh pemerintah. Masalah krusialnya adalah pemerintah kerap kali menetapkan status hutan tanpa melalui proses konsultasi dan pelibatan komunitas adat yang sejatinya telah mendiami serta beraktivitas di wilayah tersebut jauh sebelum penetapan resmi dilakukan oleh negara.

Baca Juga :  Trump rilis foto Nicolas Maduro ditahan di kapal perang AS Iwo Jima

Studi Kasus: Komunitas Adat Sungai Lisai di Lebong

Salah satu contoh nyata dari konflik ini dapat dilihat pada komunitas adat Sungai Lisai yang berlokasi di Kabupaten Lebong. Komunitas ini memiliki catatan sejarah dan pengetahuan turun-temurun mengenai wilayah adat mereka, yang kini dikenal sebagai Kampung Sungai Lisai. Penduduknya telah bermukim di sana jauh sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh negara. Mereka telah mengelola dan menjaga hutan pusaka mereka dengan kearifan lokal, termasuk menanam padi Riun yang merupakan warisan leluhur.

“Namun, ironisnya, kampung ini justru dianggap masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS),” keluh Fahmi. Penetapan kawasan hutan negara ini secara otomatis menciptakan konflik yang harus dihadapi oleh warga komunitas adat Sungai Lisai. “Bayangkan, rumah mereka, mulai dari dapur, ruang tamu, hingga kamar tidur, kini dianggap sebagai bagian dari aset TNKS,” tegas Fahmi dengan nada prihatin.

Dampak Sosial dan Kemanusiaan yang Meredup

Lebih dari sekadar sengketa lahan, konflik ini juga berujung pada terampasnya hak-hak dasar masyarakat adat. Layanan dasar yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara, seperti pendidikan, kesehatan, dan akses jalan yang layak, tidak dapat dinikmati oleh komunitas Sungai Lisai sebagaimana mestinya. “Jika ada warga Lisai yang sakit dan memerlukan rujukan, mereka harus ditandu untuk mencapai fasilitas kesehatan terdekat di Kecamatan Pinang Belapis. Situasi ini sungguh memilukan,” ujar Fahmi.

Baca Juga :  Vitamin & Antibiotik: Sinergi atau Konflik?

Harapan Baru di Tahun 2026: Peran Pemerintah Daerah yang Mendesak

Menurut AMAN, Pemerintah Daerah Bengkulu masih belum menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap masyarakat adat. Padahal, isu masyarakat adat dan kearifan lokal sempat menjadi perhatian para calon kepala daerah dalam agenda debat publik. “Namun, faktanya, hingga akhir tahun 2025, belum ada kebijakan atau arah program yang secara spesifik menyasar dan mendukung masyarakat adat di Bengkulu,” sesal Fahmi.

Fahmi menyampaikan harapannya agar pada tahun 2026, para kepala daerah di Bengkulu dapat menunjukkan sikap dan merumuskan kebijakan yang berpihak pada masyarakat adat. Hal ini sangat krusial mengingat ancaman konflik yang dihadapi komunitas adat di daerah tersebut dinilai masih sangat tinggi.

Lebih lanjut, Fahmi mengingatkan komitmen nasional negara untuk mengembalikan 1,4 juta hektare hutan adat kepada masyarakat adat di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan keselarasan dan perspektif kebijakan yang serius untuk memberikan ruang yang memadai bagi isu-isu masyarakat adat di Bengkulu.

“Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat di Bengkulu bukan hanya amanah konstitusi, tetapi juga mandat yang harus dijalankan oleh para kepala daerah. Oleh karena itu, kami mendesak agar mandat ini dilaksanakan dan ditunaikan,” pungkas Fahmi.