JAKARTA, – Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas mantan Gubernur Riau Abdul Wahid serta beberapa tempat lainnya di Riau, pada hari Kamis (6/11/2025).
“Dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Riau, hari ini para penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur serta beberapa tempat lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataannya, Kamis.
Budi menyampaikan, KPK mengajak semua pihak untuk mendukung proses penyelidikan agar berjalan secara efisien.
Ia juga menjamin akan memberikan perkembangan proses penggeledahan secara berkala sebagai wujud transparansi dalam proses hukum ini.
“KPK juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau, yang secara konsisten memberikan dukungan penuh dalam pengungkapan kasus ini. Karena korupsi secara nyata menghambat proses pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025, pada Rabu (5/11/2025).
Diketahui bahwa Abdul Wahid tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau, pada Senin (3/11/2025).
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan serta Dani M Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau.
“Setelah ditemukan cukupnya bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau),” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Johanis menyebutkan, jumlah uang hasil pemerasan melalui cara pembagian uang jajan preman yang diserahkan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP mencapai Rp 4,05 miliar.
Ia menyatakan, setoran tersebut dilakukan setelah tercapai kesepakatan untuk memberikan komisi sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.
“Maka, total pengiriman pada bulan Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” katanya.
Johanis menyebutkan, ketiga tersangka selanjutnya akan ditahan selama 20 hari pertama yang dimulai dari tanggal 4 hingga 23 November 2025.
“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” katanya.
Akibat tindakannya, para tersangka dituduh telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

















