Berita UtamaDaerahKepriNewsPemilu 2024

KPU Kepri, Umumkan 12 Partai Politik Belum Lengkapi Laporan Awal Kampanye

×

KPU Kepri, Umumkan 12 Partai Politik Belum Lengkapi Laporan Awal Kampanye

Sebarkan artikel ini
Partai Peserta Pemilu 2024 (Foto: Istw)

Alreinamedia.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengembalikan 12 berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik yang belum lengkap. 

Hal ini diumumkan oleh Komisioner KPU Kepri, Ferry Manalu, pada Kamis, 11 Januari 2024, di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Ferry Manalu menyatakan bahwa semua partai politik telah menyerahkan LADK hingga batas waktu yang ditetapkan, yaitu Minggu malam 7 Januari 2024. Namun, hanya enam partai politik yang berhasil melengkapi berkas LADK mereka, yakni PKS, PKB, Hanura, PPP, NasDem, dan Ummat.

Sementara itu, 12 partai politik lainnya diminta untuk memperbaiki LADK mereka karena masih belum lengkap,” ujar Ferry

KPU Kepri memberikan batas waktu hingga tanggal 12 Januari 2024 bagi 12 partai politik tersebut untuk melakukan perbaikan LADK. Ferry Manalu menekankan bahwa ketidaklengkapan LADK dapat menjadi temuan Kantor Akuntan Publik (KAP) saat proses audit dana kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga :  Aksi Roadshow, Warga Sei Enam Terima Unit Kursi Roda

“Kami harap partai politik segera melengkapi LADK sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Ferry menambahkan bahwa penyampaian LADK merupakan kewajiban bagi partai politik peserta Pemilu 2024. Partai politik yang tidak menyampaikan LADK hingga jadwal yang ditetapkan KPU berisiko dicoret dari daftar peserta Pemilu 2024.

Mengakhiri pernyataannya, Ferry Manalu mengajak semua parpol untuk mematuhi aturan dan berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi, serta menjaga transparansi terkait penggunaan dana kampanye guna menciptakan Pemilu yang bersih dan jujur. (Rin)

Redaktur: Arizki