Alreinamedia.com – Bintan, Belum lama ini, Ada tiga bangunan Ruko yang hampir rampung seratus persen dikerjakan di lingkungan Ketua RW 002 Kampung (Kp) Kolam, Kuat dugaan belum memiliki surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tanpa terpasang sebuah plang resmi di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi sementara yang berhasil dihimpun awak media baru-baru ini, Tiga pintu bangunan di pinggir jalan Protokol disana (Perbatasan antar Kelurahan) ternyata sudah pernah dihimbau oleh Lurah Kijang Kota, Daniel Pardomuan Hasibuan, A.Md.
Guna memastikan fakta di lapangan, Suharto selaku Ketua RW 017 Kp Kolam ketika dijumpai kemarin siang tepat pada pukul 14.15 Wib dekat kediamannya. Menurutnya via komunikasi tatap muka, Ia hanya mengetahuinya dan peruntukan bangunan dimaksud yakni untuk Kios.
” Pemberitahuan langsung menjumpai saya serta itu memang lahannya, ” Ujar Suharto dalam menjawab konfirmasi sembari mengakhiri secara panjang lebar pembicaraan pada beberapa Minggu yang lalu di daerah Kabupaten Bintan, Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Perlu diketahui, Pengurusan PBG dapat dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat atau melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pembangunan ruko memerlukan PBG sebagai izin resmi sebelum memulai konstruksi. Memperoleh PBG adalah langkah penting untuk memastikan legalitas bangunan/ketaatan terhadap standar bangunan yang berlaku.
Ditempat terpisah, Kasi Trantib Kecamatan Bintan Timur, Suyatno, S.IP telah menerima laporan terkait adanya tiga pintu ruko itu yang disinyalir belum memenuhi kelengkapan perizinan khususnya dokumen PBG sebagaimana mestinya. Selanjutnya, Dia siap koordinasi ke Satpol-PP. (Alek Juve).

















