Masalah Fasilitas Umum dan Sosial di Perumahan Graha Bunder Asri
Warga perumahan Graha Bunder Asri (GBA) sudah lama mengeluhkan ketidakterlibatan pemerintah dalam pembangunan fasilitas umum dan sosial. Sejak puluhan tahun lalu, mereka belum bisa merasakan adanya pembangunan yang berasal dari pemerintah. Hal ini membuat warga merasa kesal dan mempertanyakan tanggung jawab pengembang terhadap infrastruktur yang seharusnya disediakan.
Pengurangan Fasilitas Umum dan Sosial
Dari data blok plan perubahan ke lima, terdapat banyak fasilitas umum dan sosial yang hilang. Beberapa di antaranya adalah lahan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Puskesmas, dan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS). Selain itu, lahan terbuka hijau juga mengalami pengurangan drastis. Dari 21.952,4 meter persegi, kini hanya tersisa 5.351,0 meter persegi. Begitu pula dengan lahan makam yang berkurang dari 13.000 meter persegi menjadi hanya 1.070,0 meter persegi.
Perubahan Fungsi Lahan
Permasalahan lainnya adalah banyak lahan yang sudah berubah fungsi. Misalnya, lahan fasilitas umum (fasum) kini digunakan sebagai tempat pendidikan swasta, seperti SD Irada. Berdasarkan website yayasan Raudlatul Amin, pada 2008, PT Tulen Graha Amerta menawarkan tanah seluas 2.153 meter persegi di jalan Topaz VII no 31. Pada 16 Agustus 2008, disepakati bahwa akan didirikan SD Irada.
Tanggapan dari Pihak Terkait
Saat dikonfirmasi, Kepala SD Irada Santi mengaku tidak tahu apa-apa. Ia hanya bertindak sebagai pelaksana. “Saya tidak tahu apa-apa,” ucap dia. Sementara itu, Owner PT Tulen Graha Amerta Yayuk menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses inventarisasi bersama dinas terkait. Oleh karena itu, ia belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait masalah di perumahan GBA, termasuk soal lahan yang telah berdiri SD swasta.
Penjelasan dari Dinas Terkait
Kepala Dinas CKPKP Gresik Ida Lailatus Sa’diyah menegaskan bahwa PSU tidak boleh diperjualbelikan. Developer wajib menyerahkan fasilitas tersebut ke pemerintah untuk dikelola. “Misal ada perubahan siteplan harus dirapatkan. Dan tidak boleh berkurang, tapi bisa diganti di tempat lain dengan ketentuan,” jelas Ida.
Ida juga menyebut bahwa jika di lapangan sudah berdiri sekolah swasta, perlu diperjelas apakah lahan tersebut sewa atau beli. Namun, apapun bentuknya, developer tidak boleh lepas tangan dan harus memenuhi luasan PSU sesuai siteplan. “Fasum fasos tidak bisa dibeli dan tidak boleh,” tegas Ida.
Harapan Warga
Sugeng Jayadi, Ketua Forum Warga Peduli Graha Bunder Asri, meminta pengembang agar lebih kooperatif. Ia menegaskan bahwa hak-hak warga perumahan tidak boleh tersandera. Keresahan warga terkait PSU yang tak kunjung diserahkan ini sudah berlangsung menahun.
“Perumahan ini sudah berdiri lebih dari 25 tahun. Selama itu pula, kami tidak pernah menikmati pembangunan dari pemerintah. Selama ini kami sendiri secara swadaya memperbaiki jalan, irigasi dan fasum kami, pengembang tidak pernah peduli,” kata Sugeng.
Ia menyebut bahwa plan pada lahan yang saat ini berdiri sekolah swasta itu sudah dirubah. “Itu sejak awal fasumnya RW 06,” imbuh dia. Sugeng berharap, tahapan penyerahan PSU ini akan secepatnya diselesaikan agar penantian warga selama puluhan tahun untuk bisa menikmati pembangunan dari pemerintah bisa terwujud.
“Kami hanya ingin menuntut hak kami agar PSU segera diserahkan, karena selama ini kami sudah patuh membayar pajak, tapi tidak merasakan pembangunan di wilayah kami,” tandas Sugeng.

















