(Bagian Pertama)
Alreinamedia.com – Bintan, Belum lama ini, Seorang Aktivis Sosial dan Lingkungan Kabupaten Bintan, Lelo Polisa Lubis angkat bicara usai mendapati adanya proses pengerjaan pembangunan dalam skala cukup besar.
Berdasarkan informasi sementara yang berhasil dihimpun dirinya baru-baru ini, Ditemukan pendirian pagar beserta wadah atau kolam di lingkungan Ketua RT 001/RW 003 Kelurahan Gunung Lengkuas. Kemudian, Tampak sejumlah pekerja berada di area itu.
Menurutnya di kawasan Kecamatan Bintan Timur kemarin siang hari, Masih menjadi pertanyaan khusus mengenai aktivitas pembangunan tersebut yang hampir rampung. Mau dibangun untuk pribadi apa bagaimana.
” Iya, Dilihat beberapa kali dekat lokasi memang patut diduga belum terpasang plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ” Ujar Lelo dalam menjawab konfirmasi via komunikasi tatap muka di wilayah Provinsi Kepulauan Riau kemarin.
Masih sambungnya tepat pada pukul 13.00 Wib, PBG wajib diurus sebelum membangun seperti mengubah, Memperluas, Mengurangi dan/atau merawat bangunan sesuai PP No. 16 Tahun 2021. Artinya guna memastikan keamanan dan kesesuaian tata ruang dengan resiko sanksi administratif hingga pembongkaran jika dilanggar.
Di tempat terpisah,
Pemda melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Bintan, Sumadi, S.AP cepat tanggap ketika ditanyakan perihal diatas. Disampaikan, Pihaknya akan turun besok melakukan pengecekan disana, (Bersambung), (Alek Juve).

















