Lulusan S2 Terpaksa Beralih Profesi Menjadi Petugas Kebersihan Akibat Aturan Baru ASN
Perubahan regulasi kepegawaian di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan status tenaga honorer, telah memicu berbagai adaptasi di kalangan pegawai. Fenomena ini menyoroti kisah-kisah individu yang terpaksa mengubah jalur karier mereka, termasuk para lulusan perguruan tinggi dengan gelar magister (S2). Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah seorang lulusan S2 di Kabupaten Tegal yang kini berstatus sebagai pegawai outsourcing untuk layanan kebersihan di Pengadilan Agama Kelas IA Slawi.
Perubahan ini terjadi seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang ini secara tegas menutup pintu bagi keberadaan tenaga honorer dalam birokrasi pemerintahan. Sejak 25 November lalu, Nur Yustiana Dewi, seorang lulusan S2 Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed) Purwokerto, tidak lagi berstatus sebagai pegawai honorer yang membantu pekerjaan administratif. Kini, ia menyandang status sebagai pegawai outsourcing di Pengadilan Agama Kelas IA Slawi.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian Pengadilan Agama Slawi, M Nashir Al Muqsith, membenarkan bahwa Nur Yustiana Dewi telah bekerja di instansi tersebut selama kurang lebih 7 hingga 10 tahun. Namun, seiring dengan peraturan terbaru yang tidak lagi mengakomodasi statusnya dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ia harus memilih antara menjadi petugas keamanan atau petugas kebersihan melalui mekanisme outsourcing. “Jadi ada dua pilihan (terkait alih status—Red), antara satpam dan cleaning service. Yang bersangkutan memilih cleaning service,” ujar Nashir.
Nashir menambahkan bahwa pengalihan status ini merupakan bagian dari transisi yang diberlakukan sejak November 2025. Pihak pengadilan berusaha memberikan opsi kepada para pegawai honorer yang ada. “Daripada memberhentikan, kami memberikan pilihan (tetap bekerja dengan alih status—Red). Ketika masih berkenan ya silakan, kalau tidak juga tidak masalah,” jelas Nashir. Ia juga menyampaikan bahwa sebagian besar pegawai memilih untuk tetap bekerja dengan status baru tersebut.
Meskipun kini berstatus sebagai pegawai outsourcing di bagian kebersihan, Nur Yustiana Dewi masih memiliki peluang untuk mengejar karier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Nashir, usianya masih memenuhi persyaratan untuk mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), bahkan ia masih memiliki kesempatan untuk mendaftar dalam dua kali kesempatan seleksi CPNS mendatang. “Kami tidak pernah melarang ketika ada pegawai outsourcing yang mendaftar CPNS. Jadi kami memberikan peluang seluas-luasnya,” tegas Nashir.
Nasib Serupa di Kabupaten Demak: Lulusan S2 Menjadi Juru Ketik di Balik Status Outsourcing
Kondisi serupa juga terjadi di Pengadilan Agama Kabupaten Demak. Seorang alumni Magister (S2) dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, yang identitasnya disamarkan sebagai AR, dilaporkan bekerja sebagai juru ketik di kantor Pengadilan Agama Demak. Namun, status resminya adalah sebagai tenaga outsourcing yang diduga direkrut untuk posisi petugas kebersihan.
Pekerjaan AR sebagai juru ketik secara langsung berkaitan dengan aktivitas persidangan, sebuah tugas administratif yang berbeda dengan fungsi petugas kebersihan. Seorang petugas keamanan di pengadilan tersebut membenarkan keberadaan AR dan perannya sebagai juru ketik. “Oh, dia juru ketik di sini. Masih, masih bekerja sebagai juru ketik,” ujar petugas keamanan tersebut singkat.
Upaya untuk mengkonfirmasi langsung dengan AR tidak membuahkan hasil. Saat didatangi di kantor Pengadilan Agama Demak, AR tidak ditemukan. Pencarian berlanjut ke alamat rumahnya di Desa Raji, Kecamatan Demak, namun sosoknya juga tidak berada di tempat.
Latar Belakang Perubahan Aturan: Menuju Sistem ASN yang Lebih Ramping
Peralihan status para tenaga honorer ini merupakan konsekuensi langsung dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Peraturan ini bertujuan untuk merampingkan struktur kepegawaian negara dan memastikan hanya ada dua status resmi aparatur negara per 31 Desember 2025, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seiring dengan tidak adanya lagi nomenklatur tenaga honorer, seluruh instansi pemerintahan dilarang untuk mengangkat tenaga non-ASN baru. Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, yang memberikan masa transisi selama lima tahun bagi para tenaga honorer untuk mengikuti seleksi PPPK. Masa transisi ini kini berada di penghujung waktunya.
Sebagai solusi alternatif, pemerintah membuka opsi bagi instansi untuk menggunakan jasa tenaga pihak ketiga, atau yang dikenal dengan mekanisme outsourcing, untuk memenuhi kebutuhan tertentu. Kebutuhan tersebut umumnya mencakup posisi seperti petugas kebersihan, keamanan, dan teknisi.
Meskipun secara teori pengalihan status ini terlihat sebagai solusi yang logis, implementasinya di lapangan seringkali menimbulkan dampak emosional yang signifikan bagi para individu yang terdampak. Selain masalah alih status, fenomena ini juga memunculkan berbagai anomali atau penyimpangan dalam pelaksanaannya, di mana terdapat indikasi bahwa beberapa tenaga outsourcing justru menjalankan tugas yang berbeda dari kontrak awal mereka.

















